Obamaklik.id
Palembang, – Kapolres Banyuasin melalui kasat Reskrim Banyuasin memerintahkan kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP dan 1 (satu) orang yang diamankan oleh anggota Pidsus Polres Banyuasin untuk ditindak lanjuti, Selasa 30/11/2022.
Tepat pada Tanggal 17 November 2022 di jam 14.30 wib, Anggota melakukan penyusuran di sekitar TKP. Berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin Bahwasanya di TKP sering di jadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil Pribadi ke dalam dirigen. BBM jenis solar tersebut di dapat dari SPBU dengan Cara pengisian berulang, maka Kapolres melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Modus Yang Di lakukan Tersangka yakni melakukan pengisian secara berulang di SPBU dengan cara ikut mengantri pada saat melakukan pengisian, setelah tangki mobil terisi penuh maka tersangka pergi ke SPBU Betung Dan SPBU Seterio jalan Palembang – Betung Kel.Seterio Kec.Banyuasin III Kab. Banyuasin untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka.
Telah didapati bahwa ada 1(satu) unit kuda (mobil) yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota langsung mendatangi seorang laki-laki di tempat tersebut dan bertanya kepada yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak. Kemudian 1(satu) orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti di bawa ke polres Banyuasin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00( enam puluh milyar rupiah).(Suherman)