Palembang || obamaklik.id – Pengacara Afdhal, SH bersama Muhammad Aminuddin, SH dan Drs. Wimpi, SH, MM dari Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak & Associates menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Indayati, SH terhadap tiga terdakwa yang didakwa melakukan persetubuhan anak berinisial AM di Penginapan disekitar jalan Slamet Riyadi Palembang dengan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagai tuntutan zhalim dan tidak adil. Jaksa dinilai tidak jujur dan memutarbalikkan fakta persidangan.
Afdhal, SH mengatakan, Peristiwa bersetubuhnya ketiga terdakwa dengan perempun yang disebutkan sebagai korban, bukan karena paksaan, ancaman dan bujuk rayu, melainkan karena keinginan dan godaan dari siswi SMP tersebut yang disampaikan tersangka I berinisial MH awal berkenalan melalui media sosial facebook dan berlanjut komunikasi melalui WA.
“Perempuan itu mengirimkan foto-foto kelaminnya bersama wajahnya kepada
Terdakwa I Muhammad Hidayat bin Nasir kemudian mengajak bersetubuh secara “geleran” (bergiliran) dengan kawan terdakwa I,” kata Afdhal menjelaskan isi inti pledoinya pada sidang di PN Palembang, Senin(15/8/2022) dalam perkara Nomor 489/Pid.Sus/2022/PN.PLG.
Menurut Afdhal, JPU Dwi Indayati telah tidak jujur dan menyampaikan hal-hal tidak benar dan salah serta memutarbalikkan fakta dalam Surat Tuntutannya yang dibacakan pada 25 Juli 2022 lalu.
“Kami memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yang diketuai Fatimah, SH, MH dengan anggota Taufik Rahman,SH dan DR. Fahren SH agar menyatakan Surat Tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum, tidak benar, tidak sah, error in persona, kabur, cacat hukum dan batal demi hukum,” ujarnya.
Kemudian menyatakan Terdakwa I berinisial MH, Terdakwa II FI, Terdakwa III berinisial MF tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” katanya.
Afdhal membacakan Pledoi bergantian dengan Sudirman Hamidi, SH dan Usmal Yadi, SH sebagai Penerima Kuasa Substitusi memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan-dakwaaan dan Tuntutan Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHP.
“Membebaskan para terdakwa dari tahanan. Mengembalikan Barang Bukti Milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI 9C kepada Terdakwa II FI dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG S7 EDGE kepada Terdakwa I MH sedangkan barang bukti milik saksi kepada saksi,” tutupnya.