OBAMAklik.id MAKASSAR – Akhirnya setelah 2 pekan, pelaku pembunuh penembakan ASN Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang terjadi 3 April lalu kini terungkap dan ditangkap. Polisi menangkap Kasatpol PP Iqbal Asnan sebagai otak pembunuan di rumahnya di Jalan Muh Tahir, Makassar, Sabtu (16/4/2022) sore. Iqbal Asnan ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini melibatkan dua oknum anggota Kepolisian. Keduanya yakni SU dan CA membantu Iqbal Asnan menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Setelah sepekan penangkapan dan olah TKP, kasus pembunuhan berencana ini sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus yang melibatkan dua oknum polisi berinisial SU dan CA itu diotaki eks Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada tribun, Senin (25/4) pagi.
Menurutnya, lima tersangka pembunuhan M Iqbal Asnan, SU, CA, SH dan AS telah ditahan.
“Semua tersangka sudah ditahan dan sudah diperiksa, nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan dari penyidik polrestabes,” kata Komang Suartana.
Termasuk SU yang merupakan oknum polisi yang berperan sebagai eksekutor dan CA oknum polisi sebagai pemilik senjata.
“Dan juga ke 2 oknum Polri sudah di periksa propam polda dan akan segar diajukan ke sidang kode etik Polri,” ujarnya.
M Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana terancam kurungan penjara seumur hidup. Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Begitu juga empat pelaku lainnya, SU, CA, AS dan HS yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan ‘terskenario’ itu.
“Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam lalu.
Seperti diketahui bahwa motifnya adalah persoalan asmara cinta segitiga yang mengakibatkan cemburu. Iqbal Asnan diduga menyimpan dendam hingga gelap mata terhadap Najamuddin yang dianggapnya memiliki kedekatan dengan perempuan berinisial R yang bukanlah merupakan orang sembarangan. Ia menduduki jabatan strategis (kepala seksi) di Dinas Perhubungan Kota Makassar. Di kantor itu, Najamuddin Sewang sendiri adalah salah satu bawahan dari R.
Sedangkan tahun 2019 silam, Iqbal Asnan pernah menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Hubungan kedekatan R dengan Iqbal Asnan terkuak dari pengakuan kakak Najamuddin Sewang, Juni.
Juni yang juga merupakan junior sealmamater Iqbal mengaku pernah mendapat nada ancaman dari Iqbal yang cemburu.
“Kalau soal cinta segitiga yang disebut pak Kapolres itu saya paham, saya tahu. Karena I (Iqbal Asnan) sendiri pernah menghubungi saya secara langsung dan mengatakan ada tekanan pengancaman di dalamnya,” kata Juni.
“Ancamannya itu disampaikan ke saya, ‘kalau bukan adikmu itu (Najamuddin Sewang) saya habisi,” ucap Juni menirukan perkataan Iqbal.
Juni pun tidak menyangka, Iqbal yang dikenalnya sejak lama nekat berbuat sesadis itu.
Fakta Pembunuhan
Korban Najamuddin Sewang dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api jenis revolver yang menembus bagian bawah ketiak kirinya, di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel (Sulawesi Selatan), Ahad atau Minggu (3/4/2022).
Penembak atau eksekutor adalah oknum anggota Polri atau polisi dari kesatuan Brimob yang dibantu pegawai Dishub Makassar, rekan kerja korban.
Mereka menjalankan aksinya atas perintah Kasatpol PP Makassar nonaktif sekaligus mantan Plt Kepala Dishub Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.
Kombes Komang Suartana mengatakan jika oknum polisi eksekutor bukanlah pembunuh bayaran yang seperti diisukan. “Jadi bukan bayaran dia,” ujarnya.
Kabarnya Iqbal Asnan membayar oknum polisi untuk mengeksekusi dengan upah Rp 85 Juta. Namun hal tersebut dibantah Kapolrestabes Makassar. Uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih.
“Uang itu untuk ucapan terima kasih,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Senin (18/4/2022) superti dikutip TribunMakassar.com.
Perintah Kapolda
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana meminta agar mereka diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut,” katanya. (*)