Obamaklik.id Palembang,- Jurusita Pengadilan Negeri Palembang Jumat (1/12/23) pukul 10.00 WIB, melakukan upaya eksekusi terhadap benda bergerak sebuah sertifikat hak milik atau SHM. Pihak jurusita berupaya menemui pihak tergugat berinisial KK, di rumahnya di Jalan Mayor Ruslan, depan Percetakan Rambang, Kecamatan IT II, Palembang.
Tim kuasa hukum, advokat Yopie Bharata SH didampingi H Darmawan SH MH dan Irfan Situmorang SH, bertindak atas nama ahli waris atau kliennya Damiri Zaini, Yuniar Fauziah, Yuda Marianza, Denni Nosa Prianda. Bahwa kliennya, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang, terhadap benda bergerak berupa sertifikat hak milik.
“Klien kami ini menduduki sebidang tanah dan rumah, tapi sertifikat hak miliknya berada di tergugat berinisial KK. Ini sudah kami masukan permohonan eksekusi, namun keterangan dari KK, dipersidangan melalui kuasa hukumnya Agustian. Mengatakan sertifikat itu hilang entah kemana, tidak ada di tergugat KK,” ungkap Yopie.
Diteruskannya, terhadap alasan – alasan tergugat KK itu, tetap saja Pengadilan Negeri Palembang, mengangap itu tidak ada penyerahan. Sehingga harus dilakukan upaya paksa, mendatangi kediaman tergugat KK.
“Tetap saja KK berkelit juga, tidak ada sertifikat tidak ada padanya, dan Pengadilan tidak ada wewenang untuk menggeledah, maka panitera dan jurusita dibuatlah berita acara. Bahwa di eksekusi hari ini telah bertemu dengan KK, tapi tetap berkelit sertifikat tidak ada padanya,” beber Yopie.
“Untuk objek sertifikat ini di rumah klien kami, di daerah Sekip. Sebidang tanah seluas 200 meter dan sebuah rumah tipe 45. Klien kami menduduki rumah dan tanah tapi sertifikat aslinya tidak ada,” tegasnya
Harapannya, pihak – pihak yang berkaitan patuh terhadap berita acara surat keputusan yang nanti akan keluar. Terutama ke BPN kota Palembang, mendesak tetap menerbitkan atas nama klien penggugat, yakni ibu Yuniar Fauziah bersama anaknya.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kinerja Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, yang telah memproses permohonan eksekusi. Perkara ini naik sejak 2008, baru dieksekusi tahun ini, karena ada kendala dari klien kami. Setelah Damiri Zaini meninggal setahun yang lalu. Itulah asal muasal berkas -berkas dicari, oleh ahli waris istri dan anak – anaknya, ketemulah berkasnya dalam lemari tapi tidak ada sertifikat asli,” terangnya
Bahwa gugatan ini menang, tapi belum dilakukan upaya eksekusi. Nah puncaknya hari ini eksekusi, tapi belum diserahkan oleh tergugat berinisial KK. “Kami berkoordinasi dengan panitera dan jurusita untuk ke BPN harus ada surat,” pungkasnya(Ricky)