Obamaklik.id
Palembang, – Tiga pelaku pembegalan berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, mereka yakni J (17) dan Safran (33) keduanya warga Lorong Binjai, Kecamatan SU I, Palembang dan Riski Saputra (19) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Jambu Laut, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (1/12) sekira pukul 15.30 WIB tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Faqih Usman, tepatnya di depan Kedai Ice Cream Nya-Nya, Kecamatan SU I, Palembang, diwilayah hukum Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian mengatakan benar ke tiga pelaku sudah ditangkap, mereka ditangkap atas laporan oleh Purah Diansyah (27).
“Tersangka melakukan pembegalan terhadap korban, terjadi pada (19/11) lalu di Jalan H Faqih Usman, tepatnya di depan Kedai Ice Cream Nya-Nya, Kecamatan SU I Palembang, sekira pukul 23.00 WIB,” katanya Jumat (2/12).
Lanjut Ipda Kristian, Untuk modus yang dilakukan para tersangka dengan memepet kendaraan korban dari belakang, sehingga membuat korban berhenti di TKP. “Lalu tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan balok kayu, sehingga korban kabur meninggalkan motornya,” katanya.
Melihat korban kabur, para tersangka mengambil motor korban merek Yamaha Mio J Nopol BG 5378 ZK, namun saat dilakukan penangkapan tersangka belum sempat menjual motor. Sehingga diamankan sebagai barang bukti (BB) bersama motor yang digunakan tersangka Honda Beat Street Nopol BG 2633 ACE.
Dari pengakuan tersangka, bahwa aksi yang dilakukan para tersangka baru satu kali. Dan dari tiga pelaku yang kita amankan satu diantaranya masih anak di bawah umur,” ujar Ipda Kristian.
Salah satu tersangka J mengatakan dirinya mengakui memang ikut melancarkan aksinya, bersama dua temannya. “Saya hanya diajak oleh mereka, kami melakukan aksi dengan berbonceng sepeda motor bertiga,” akunya.
Lalu, memepet kendaraan korban dari belakang hingga berhenti di TKP, kemudian korban diancam menggunakan sajam dan balok kayu hingga membuat korban kabur meninggalkan(Suherman)