Obamaklik.id
Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus menunjukan konsisntensinya dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada Kamis 22 Desember 2022, Diketahui SIRA mendatangi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar melakukan survisi terkait sebanyak 82 laporan pengaduan SIRA di Kejati Sumsel yang dinilai jalan ditempat dan terindikasi belum ada tindaklanjut.
SIRA juga melaporkan prihal tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dalam hal ini menindaklanjuti laporan SIRA.
Dalam penyataan sikapnya, SIRA meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati Sumsel beserta jajaran dalam menangani perkara indikasi korupsi di Sumatera Selatan khususnya.
“Kemudian, kami meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi dan mengganti Asisten Intelijen Kejati Sumsel, yang diduga telah lama menjabat serta terkesan tertutup kepada LSM,” kata Dikrektur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal usai memyampaikan aksinya di Kejagung RI.
Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat menambahkan, korupsi merupakan suatu tragedi kemanusiaan yang sampai detik ini masih berlangsung dan sangat sulit untuk dihentikan. Korupsi membuat orang-orang yang tidak mampu semakin sengsara namun orang-orang yang berkuasa semakin kaya dan berjaya. Seperti halnya di Sumatera Selatan yang mana angka tindak pidana korupsi di bumi sriwijaya dinilai sangat tinggi.
“Artinya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan tidak bisa dilakukan setengah-setengah, penanganannya bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan saja ataupun lembaga penegak hukum lainnya, tapi juga memerlukan peran serta masyarakat dan lembaga penggiat anti korupsi lainya. Oleh sebab itu kami meminta agar puluhan laporan yang perna kami sampaikan tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Dan dalam catatan arsif kami, sepanjang Juni sampai Desember 2022, ada sebanyak 82 laporan pengaduan indikasi KKN yang telah kami sampaikan ke Kejati Sumsel,” tukasnya.(Pandawa)