Palembang (Obamaklik.id) – Menanggapi pernyataan Bupati Banyuasin AS di berbagai media diantaranya channel youtube redaksi bukadata yang tayang pada tanggal 1 agustus 2022 yang berjudul Blak-blakan Bupati Banyuasin perihal kisah asmaranya bersama NY. Singgung anak dan perselingkuhan, media Gatra Sumbagsel yang ditayangkan secara langsung, pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 12.49 dengan judul Viral Melapor ke Polisi, Ternyata Status Pernikahan NY dengan AS Sudah Putus, Cek Faktnya, Bupati Banyuasin Telah Serahkan Darah Tes DNA dan Ini Alasan NY Belum Tes DNA. Berikut Penjelasan dari Dody Irama SH, kuasa Hukum Bupati Banyuasin. Serta menanggapi penasehat hukum AS saudara DI pada channel youtube detik sumsel tanggal 10 Agustus 2022. Dengan judul Sempat Diam, Askolani Menjawab Tudingan NY.
NY melalui PH nya ANA ARIYANTO, ST, SH dan Edi Nur Arifin SH mengklarifikasi sekaligus meluruskan fakta terkait dengan pernyataan Bupati Banyuasin AS dan Dodi Irama, SH sesuai dengan data yang sesungguhnya. Senin (15/8) di Jakarta
“ Menurut kami, bahwa apa yang telah dilakukan oleh saudara AS dan PH nya, telah melukai hati klien kami pada khususnya dan kaum Wanita pada umumnya, karena menurut kami pihak AS beserta PH nya telah menyimpang dari substansi laporan kami terkait dengan dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” melanggar Pasal 279 KUHP. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi klien kami, karena telah terjadi pemutarbalikan fakta dan apa yang di sampaikan oleh saudara AS dan PH nya saudara DI, menurut kami berupaya untuk melakukan kebohongan publik dengan cara menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, dan dengan sengaja dipublish diruang public melalui media elektronik tersebut diatas” jelas Ariyanto.
Ariyanto juga memaparkan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar informasi yang diterima oleh public lebih berimbang, karenanya pihaknya menanggapi beberapa poin terkait opini/pendapat yang telah dipublish di ruang public sebagai berikut :
- Tentang Pernikahan Siri
– Sebagaimana yang disampaikan dalam channel youtube redaksi bukadata pada menit 10 : 33 – 10 : 50, tanggal 1 Agustus 2022, saudara AS menerangkan bahwa pernikahannya dengan saudara NY telah mendapat persetujuan/izin dari istri pertamanya yaitu alm Heriyati.
– Kemudian keterangan Kepala KUA Kertapati, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 15:56 WIB, melalui media sumeks.co yang menerbitkan artikel dengan judul Pernikahan Askolani dengan Nova Yunita, ini Kata Kepala KUA, dia menerangkan bahwa “UNTUK PENERBITAN AKTA NIKAH ANTARA ASKOLANI DENGAN NOVA YUNITA TELAH TERTIB ADMINSTRASI, MAKA DARI ITU KUA
KERTAPATI SAAT ITU KELUARKAN AKTA NIKAH,” kata Riva’in yang diwawancari di ruang kerjanya”,
– Sejalan dengan hal tersebut diatas, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Safitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I melalui media TINTA MERAH.co.id pada tanggal 11 agustus 2022 dalam judul artikel Terkait Status Pernikahan Bupati Banyuasin, Nikah Siri Tapi Buku Nikah Tercatat menerangkan BAHWA SURAT NIKAH / BUKU NIKAH TERSEBUT TEREGISTRASI. Artinya Akta Nikah dengan nomor : 736/22/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 SAH secara hukum.
- Tentang Perceraian
Bahwa faktanya perceraian secara agama antara klien kami dengan saudara AS sudah terjadi sejak tanggal 14 Januari 2015, karena klien kami sudah merasa tidak nyaman dengan perkawinan tersebut, sehingga meminta saudara AS untuk menceraikannya dan saudara AS menyetujuinya, yang disampaikan melalui SMS. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh klien kami dengan membuat surat pernyataan cerai pada tanggal 15 maret 2015.
Berbekal surat tersebut dan ditemani oleh adik ipar saudara AS, klien kami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Palembang di Kertapati. Akan tetapi permohonan tersebut ditolak karena klien kami tidak memiliki KTP Palembang dan tidak berdomisili di Palembang serta klien kami saat itu sedang dalam keadaan hamil.
Hingga saat ini klien kami belum mendapatkan SURAT CERAI RESMI DARI PENGADILAN AGAMA sebagaimana yang diminta oleh klien kami kepada AS.
- Tentang Biaya Persalinan.
Bahwa tidak benar, di bulan September 2015 saudara AS membantu biaya persalinan klien kami senilai RP. 20.000,000, perlu diketahui bahwa klien kami adalah Wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme Reimbursment.
- Tentang biaya hidup anak
Bahwa tidak benar saudara AS memberikan nafkah sampai dengan bulan Maret tahun 2019, karena faktanya, pengiriman terakhir dari saudara AS melalui bank BNI ke rekening Mandiri klien kami dengan rekening tujuan; 1130004320614 sejumlah Rp 10.000.000,- pada tanggal 4 maret 2018. Dan menurut klien kami pemberian nafkah anak tidak rutin diberikan setiap bulan.
- Tentang Black Campaign
Bahwa tidak benar klien kami melakukan kampanye hitam pada saat pilkada sebagaimana yang disebutkan periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Faktanya klien kami adalah wanita karier, bukan politisi dan klien kami adalah wanita/seorang ibu yang berjuang untuk keberlangsungan hidup putra semata wayangnya (hasil pernikahannya dengan saudara AS), justru difitnah oleh oknum pemilik akun-akun bodong diantaranya dengan nama facebook Jajang Teac, Lindawati, Jasika Amelia Saputri, Andi dan lain-lain di media sosial.
- Tentang Tes DNA
Bahwa tidak benar tuduhan-tuduhan saudara AS terkait dengan tidak ada itikad baik dari klien kami yang menghindar untuk melakukan tes DNA. Faktanya setelah persalinan pada tanggal 28 November 2015 klien kami melalui sms sudah menyampaikan kepada saudara AS bahwa klien kami telah menyiapkan RAMBUT dan KUKU daripada anak yang dilahirkan oleh klien kami kepada saudara AS. Dikarenakan fitnah itu masih terus berkembang, maka klien kami menyampaikan aduan kepada KPAI tertanggal 18 juni 2019 nomor : 296/KPAI/PGDN/VI/2019. Faktanya laporan tersebut baru direspon sekitar tahun 2020 oleh saudara AS melalui utusannya dengan alasan bahwa saudara AS pada tahun 2019 sedang mengikuti lemhanas sehingga belum bisa merespon aduan tersebut. Namun pada tahun 2020 itu, klien kami tidak bisa dan tidak bersedia untuk melakukan proses tes DNA dikarenakan situasi Pandemi Covid 19. Sehingga tidak benar jika klien kami dikatakan tidak beritikad baik untuk melanjutkan proses tes DNA tersebut.
- Tentang DUMAS
Bahwa terkait laporan LSM sekitar tahun 2020 tidak ada korelasinya dengan klien kami karena yang kami laporkan disini adalah dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP).
- Tentang Putusan PTUN
Bahwa terkait putusan TUN yang sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap kami menghormatinya dan kami berniat untuk melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dan terhadap putusan TUN tersebut hanya sebatas membatalkan akta/Surat nikah nomor : 736/22/XII/2014 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati dan tidak menghilangkan status perkawinan antara saudara AS dan NY. Bahwa perlu diketahui batalnya suatu perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”).
Pasal 22 UU Perkawinan menyatakan :
Bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pengadilan yang berwenang untuk membatalkan perkawinan adalah pengadilan yang daerah kekuasaannya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal suami istri, tempat tinggal suami atau tempat tinggal istri. Bagi mereka yang beragama Islam, pembatalan dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi mereka yang beragama non-Islam, pembatalan dilakukan di Pengadilan Negeri.
Kewenangan pembatalan perkawinan (CERAI) ada pada Pengadilan Agama, selain itu diatur secara umum dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya, juga diatur dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
- Tentang SOMASI
Bahwa Saudara AS telah berupaya menghilangkan fakta kejadian yang sesungguhnya, sehingga berupaya memframing dan mempengaruhi penilaian Publik terhadap klien kami sehingga public terpengaruh akan opini yang dibuatnya. Oleh karena itu kami tetap konsen terhadap Laporan klien kami yaitu Dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a) yaitu :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Seseorang dapat dijerat apabila telah memenuhi UNSUR-UNSUR nya yaitu :
Dapat dilihat dari keterangan tabel diatas bahwa Dugaan tindak Pidana sudah terjadi jauh sebelum adanya Putusan PTUN tahun 2021, yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2014 dan 2019 dapat dilegalkan dengan terbitnya Putusan PTUN ?
Ariyanto berharap terkait laporan kliennya kepada pihak kepolisian Daerah Suatera Selatan bekerja secara profesional tidak pandang bulu dan bersikap seadil-adilnya dan kepada masyarakat untuk dapat Bersama-sama mengawal kasus klien kami ini, agar Tindakan PMH berupa merendahkan harkat dan martabat seorang Wanita (seorang ibu dari anak-anaknya) tidak terjadi lagi dikemudian hari baik terhadap klien kami pada khususnya serta kaum wanita pada umumnya.
Bahwa terhadap apa yang telah dilakukan Saudara AS yang notabene sebagai Pejabat Publik, yang telah mencederai opini public dengan upayanya memframing seolah-olah dialah yang DIZOLIMI oleh klien kami sehinggga public terpengaruh akan opini yang dibuatnya dan berdampak secara pshikis terhadap klien kami secara terus menerus mendapatkan ejekan, fitnah, gosip dan lain-lain, Kami selaku Penasihat Hukum dari Saudari NY akan melakukan segala upaya dan memperjuangkan hak-hak Saudari NY (seorang wanita dan seorang ibu) yang selama ini bungkam serta TERZHOLIMI atas perlakuan Saudara AS. Ariyanto juga secara tegas dalam waktu dekat akan kembali melaporkan Bupati Banyuasin AS terkait dugaan tindak pidana Pasal :
- Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang 2 Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946), Pasal 45 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu :
Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana :
1) “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “
- Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 263 KUHP ayat (1)
1) Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP :
1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Penelantaran Anak (Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Pasal 76B : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 77B : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)./(Fahmi)