Obamaklik.id Palembang,- BPI KPNPA RI dan Ratusan massa serta para warga Kalidoni yang lahan mendatangi di kantor BPN kota Palembang terkait adanya dugaan gratifikasi pertanahan PTSL pada tahun 2019 dan 50 pejabat BPN kota Palembang.Rabu ( 17/7/2024).
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi, SHDM, dalam keterangan pers rilisnya mengatakan, pada tahun 2019 saudari Asna Ifah selaku kuasa saudari Kartila menemui Edison kepala kantor (Kakan) BPN kota Palembang untuk mensertipikatkan tanah seluas 100 HA. Sertifikat ini di bagi bagi dengan bermacam luasan atas nama berbeda beda.
Kami meminta kepada BPN kota segera menyerahkan hasil plotting/pengembalian batas atas perkara di jalan HM. Azhari Kel. Kalidoni pada Selasa 14 Mei 2024, kepada unit III subdit II harda Polda Sumsel. Kami meminta kepada BPN Kota Palembang tidak menerbitkan sertifikat PTSL diatas tanah yang sudah sertifikat.
Kami meminta BPN Kota Palembang untuk menjelaskan Terkait Anggaran Tahun 2023 mencapai Rp.17.470.917.000., Hasil Investigasi Banyak Program PTSL yang disalahgunakan oleh oknum BPN Kota Palembang terkait anggaran penataan dan pengukuran program pengelolaan dan pelayanan pertahanan PTSL tidak dipungut biaya akan tetapi BPN Kota Palembang masih meminta kepada masyarakat SPJ dan bukti pengeluaran.
Massa diterima salah satu staf BPN Kota Palembang kepala tata usaha Fredi dalam keterangannya dihadapan wartawan mengatakan akan segera menyerahkan hasil plotting kepolda Sumsel.
Sementara di tempat yang sama, Kasi Kehumasan BPN kota Palembang E selaku kepala kantor pertanahan kota Palembang memerintahkan kepala seksi pengukuran untuk melakukan pengukuran atas tanah yang di ajukan oleh Asna Ifah. Kepala seksi pengukuran Mahyudin memerintahkan staf pengukuran untuk mengukur tanah tersebut.
Atas perintah kepala kantor BPN kota palembang tanah tersebut dimasukan ke dalam kegiatan PTSL 2019. Atas persetujuan kepala kantor tanah tersebut di bagi bagi untuk pejabat dan staf BPN kota palembang termasuk kepala kantor mendapat bagian dari saudari AI, proses sertipikat berjalan, pengukuran sudah di laksanakan, seluruh staf pengukuran mendapat bagian tanah di maksud. Setelah itu kepala kantor memerintahkan untuk dilakukan pengumuman (Yoke) atas tanah tersebut dalam rangka penerbitan surat keputusan pemberian hak oleh kepala kantor.
Lanjutnya, “Paling lambat satu minggu kedepan akan kita serahkan ke Polda Sumsel”, Pungkasnya (Ocha)