OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Pusara kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya tahap IV untuk Terdakwa Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Mudai Madang, eks Ketua KONI Sumsel hampir selesai pasca keterangan saksi keduanya di Persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Kamis (19/5/2022).
Alex Noerdin yang hadir langsung dipersidangan secara tegas mengaku menyesal saat ditanya Hakim, Yoese Rizal, SH, MH. dengan lantang, Alex menyebut menyesal. Kata menyesal bukan karena Alex mengakui telah melakukan penggelapan dana pembangunan Mesjid tersebut, namun dia menyesal tidak menuntaskan pembangunan itu hingga akhir masa jabatannya.
“Saya sangat menyesal tidak menyelesaikan pembangunan mesjid itu. Jika pembangunannya tuntas masalahnya tidak akan seperti ini. Makanya pak Hakim, beri saya waktu untuk menyelesaikannya maka anda semua akan tahu bagaimana pengaruhnya terhadap Sumsel kedepan, seperti kesuksesan Asean Games, SEA Games, LRT dan jalan Tol. Jika ini tuntas, Palembang tak hanya dikenal sebagai kota sport city tourismn namun juga wisata religius tourism,”ucap Alex dengan suara lantang.
Dia juga mengatakan, bahwa di kompleks itu, yang sudah di bangun tiang pancang direncanakan tak hanya mesjid saja namun juga di bangun mock up pesawat Garuda, kabah dengan ukuran sebenarnya, wisata air zam-zam dan tempat ibadah lain untuk umat beragama lainnya. Bahkan mimpinya alex, lokasi tersebut bisa mensupport keberadaan asrama haji kedua.
Mengapa pelaksanaanya lama, karena Alex ingin tak hanya mengandalkan sumber keuangan dari kas pemerintah saja, namun ada donasi lebih dari masyarakat seperti pembangunan mesjid 1000 minang di Sumbar. Sebagian uang pembangunan dari donasi masyarakat. Sambil menunggu proses administrasi tanah dan ganti rugi itu, ternyata lama ditunggu, donasi belum terkumpul.
Dari rasa kesal itulah, lalu Alex berinisiatif supaya pembangunan mesjid jalan dengan mengambil anggaran Rp 100an miliar. Kesemuanya itu, kata Alex masih dalam wacana dan waktu itu sudah menjelang akhir masa jabatannya.
“Maka dari itu pak Hakim, saya sangat menyesal, mengapa pembangunan mesjid ini tidak saya tuntaskan dulu. Kalau diberi waktu sekali lagi, saya sanggup menuntaskan mesjid ini, “kata Alex bersemangat.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Alex juga membantah sejumlah aliran uang.
Bantahan itu langsung dilontarkan setelah dirinya dicecar pertanyaan oleh JPU Kejati Sumsel, terkait dua surat kopelan (kertas kecil) yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.
Sebagaimana dimaksud JPU, kolelan itu ditemukan saat penggeledahan dirumah terpidana Syarifuddin yang mana ditemukan ada dua barang bukti kopelan bertuliskan untuk Sumsel 1 senilai Rp2,5 miliar serta senilai Rp2,3 miliar.
Dengan tegas, Alex membatahnya, dengan menyebut tidak tahu menahu apa maksud isi dari kopelan yang ditemukan saat penggeledahan tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu maksud dari kopelan itu pak Jaksa, bahkan seingat saya dalam persidangan Eddy Hermanto, ketua RT pun memberikan kesaksian tidak ada ditemukan catatan itu, padahal saat penggeledahan ketua RT tersebut juga ikut,” jawab Alex di persidangan.
Dirinya juga mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang dia nilai sebagai sebuah tudingan di persidangan, termasuk diantaranya menerima sejumlah uang serta tudingan bahwa dirinya menyewa sebuah helikopter.
“Untuk apa saya menyewa helikopter, sementara faktanya helikopter itu kami pinjam dari beberapa perusahaan besar yang ada di Provinsi Sumsel, itu saya merasa sangat aneh,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan sebagaimana pertanyaan tim penasihat hukum Nurmala SH MH menyinggung soal dakwaan penuntut umum berbeda, yang mana dalam dakwaan Eddy Hermanto Cs Alex Noerdin didakwa menerima kurang lebih Rp2,4 miliar, sementara dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp4,34 miliar lebih.
“Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang,” ujarnya.
Untuk itu dia meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar perkara ini cepat selesai agar nilai dakwaan terhadap dirinya tidak naik lebih tinggi lagi. “Saya berharap sidang ini cepat selesai yang mulia, takutnya nanti yang dituduhkan kepada saya, nanti nilai uangnya naik lagi, saya khawatir nanti bisa jadi naik lagi sampai Rp10 miliar,” pungkasnya.
Sementara Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin, Dr. (C). Nurmala, SH., MH., didampingi Redho Junaidi, SH optimis bebas dari tuntutan dan dakwaan karena selama dipersidangan tidak terungkap bukti pasti serah Terima uang tersebut. bahkan dia mencurigai terjadi sesuatu dari kasus mesjid ini lantaran nilai kerugian terus berubah-berubah dari pemeriksaan awal. “Awalnya 2,4 miliar, ada sekian-sekian sennya itu nilai dibelakang. Lalu nilainya membesar lagi. secara logika saja, kalau memang klien kami menggunakan dana tersebut, kok angkanya tidak bulat. Ini yang memancing kecurigaan kami, ” kata Nurmala. Ditambahkan Redho, pihaknya hanya fokus pada satu kliennya saja dan tidak melihat Terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah dan dituntut hukuman pidana. “kami hanya fokus pada kasus klien kami saja, meski yang lain sudah divonis, tapi kami berkeyakinan majelis hakim punya pertimbangan sendiri dan bisa membebaskan kami dari jeratan hukum, “katanya. (dewi)