Obamaklik.id
Palembang,- Aliansi Pemuda Silampari Bersatu melakukan aksi demo di halaman depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (15/9/2022).
Alam Budi Kusuma didampingi oleh Doni Ariansyah, dan Rona Almada selaku koordinator aksi mengatakan, kedatangannya di Kejati Sumsel ini untuk mempertanyakan sejauh mana proses dugaan korupsi yang sedang bergulir di Kejati Sumsel.
“Kami ketahui sudah satu tahun lebih berjalan. Kami mempertanyakan jika ada indikasi kerugian negara agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lanjut, ia menambahkan tidak hanya itu pihaknya menuntut lima poin yang diminta kepada Kejati Sumsel agar segera mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi yang mangkrak di Kejari Lubuklinggau.
“Adapun lima poin tersebut yakni terkait PT Linggau Bisa, pengadaan masker pada dinas koperasi dan UMKM kabupaten Musi Rawas, pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan kabupaten Musi Rawas, pengadaan genset di RS Muara Rupit kabupaten Musi Rawas Utara, bimbingan teknis kepala desa,” bebernya.
Disamping lima poin itu pihaknya juga meminta kejelasan terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Bukit Sulap.
Mengingat besarnya dana penyertaan modal serta hasil temuan audit BPK yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara, serta rentang waktu yang lama pada penanganan perkara yang tengah di selidiki oleh pihak pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami pandang hal tersebut perlu dorongan moral dan spirit pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dapat membuka membuka aktor intelektual kasus PDAM Tirta Bukit Sulap ini secara transparan dan menetapkan tersangka apabila telah clear mendapatkan besaran kerugian negara,” katanya.
Adapun tuntutannya yaitu pertama meminta penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk merampungkan penyelidikan kasus PDAM Tirta Bukit Sulap agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi orang-orang yang telah di periksa.
Kedua meminta pihak Pidsus Kejati Sumsel untuk turun ke lapangan bersama konsultan independen mengecek proyek-proyek yang terkait penyertaan modal dari tahun 2018 sampai dengan 2020 tersebut.
Ketiga meminta penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk memeriksa eks. Direktur PDAM tahun 2018 sampai 2020.
Keempat meminta penyidik Kejati Sumsel untuk memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala Badan Keuangan Daerah kota Lubuklinggau terkait dasar pemberian penyertaan modal yang begitu besar.
Kelima meminta penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk memeriksa rekanan proyek serta Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) serta Pokja ULP pada tiap-tiap kegiatan pengadaan yang bersumber dari penyertaan modal tersebut.
Keenam meminta akses informasi mengenai progres perkembangan perkara seluas luasnya terhadap penyelidikan kasus PDAM Tirta Bukit Sulap agar masyarakat dapat ikut mengawal pengungkapan kasus tersebut. (Vn)