Palembang, ObamaKlik.id,- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar, SH, MH angkat bicara terkait pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah terpilih berdasarkan Proses paripurna DPRD Muara Enim.
“Tidak ada alasan untuk menunda nunda pelantikan tersebut, mengingat SK mendagri sudah ada dan untuk terkait gugatan di PTUN tidak menjadi alasan bagi Gubernur Sumsel tidak melakukan pelantikan”ungkap Antoni Yuzar SH, MH melalui via WhatsApp Pribadinya (12/01/22).
Saya Selaku ketua komisi I mengingatkan pemerintah Provinsi punya kewajiban dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk segera melakukan pelantikan karena punya dasar hukum yang jelas dan jangan di tunda lagi
karena tidak ada dasar hukum penundaan pelantikan…., dan juga mari bersama sama untuk menjaga kondusifitas politik di Sumsel,” ujarnya.
“Justru di perlambat dan tidak melantik dasar hukumnya apa,
mengingat SK dari mendagri sudah ada dan yang terpilih sudah ada tidak ada aturan yang menghalangi pelantikan karena adanya PTUN
Akan berkoordinasi dengan Forkompinda Gubernur Sumsel silahkan saja mungkin pandangan nya untuk melantik dalam keadaan kondusifitas keadaan karena adanya Pro dan Kontra,”jelasnya.
Tapi kami ingatkan jangan terlalu lama berkordinasi dengan Forkompinda, karena tanpa koordinasi juga itu sah sah saja untuk segera melakukan pelantikan.
Kalau Gubernur tidak mau melakukan pelantikan bisa saja yang keluarkan SK bisa mengambil Alih (Mendagri) pelantikan,karena secara administrasi PTUN itu tidak menghalangi proses pelantikan.Sekali lagi saya ingatkan Gubernur Sumsel untuk tidak menunda pelantikan, ” pungkasnya ( ocha )