• Latest
Direktur PT CT Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Perkebunan Dan Pencucian Uang

Bagaimana Kronologi PT. Campang Tiga Serobot Lahan

Juni 22, 2022
Melalui Undercover Buy, 2 Pria Paruh Baya Asal Tulung Selapan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Melalui Undercover Buy, 2 Pria Paruh Baya Asal Tulung Selapan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Februari 7, 2023
Masyarakat Pagar Alam Wajib Baca, Polres Pagar Alam Resmi Gelar Operasi Keselamatan 2023

Masyarakat Pagar Alam Wajib Baca, Polres Pagar Alam Resmi Gelar Operasi Keselamatan 2023

Februari 7, 2023
Partai Gerindra Gelar Bhakti Sosial ke Masyarakat

Partai Gerindra Gelar Bhakti Sosial ke Masyarakat

Februari 7, 2023
PDAM Tirta Musi Berencana Menaikan Tarif Air Bersih

PDAM Tirta Musi Berencana Menaikan Tarif Air Bersih

Februari 7, 2023
Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Februari 7, 2023
Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Februari 6, 2023
SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Februari 4, 2023
Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Februari 3, 2023
Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Februari 3, 2023
Walikota Palembang Tinjau IPAL, Ini Katanya

Walikota Palembang Tinjau IPAL, Ini Katanya

Februari 3, 2023
Kgs Hermasyah Mastari : Yakin Kadernya akan Maju Dikancah Politik Mewakili Daerah maupun Kota

Kgs Hermasyah Mastari : Yakin Kadernya akan Maju Dikancah Politik Mewakili Daerah maupun Kota

Februari 2, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
Obamaklik.id
No Result
View All Result

Bagaimana Kronologi PT. Campang Tiga Serobot Lahan

Pandawa by Pandawa
Juni 22, 2022
Home Crime
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Kasus penyerobotan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang menjerat eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (58) menjadi tersangka.

Polda Sumsel pun menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Mularis dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Mularis dinilai telah merenggut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar.

RelatedPosts

Melalui Undercover Buy, 2 Pria Paruh Baya Asal Tulung Selapan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Melalui Undercover Buy, 2 Pria Paruh Baya Asal Tulung Selapan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Februari 7, 2023
1
SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
47
Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel

Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel

Januari 31, 2023
21

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika lahan seluas 4384 hektare yang terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI, sengaja diambil alih Mularis di tahun 2004.

Lahan yang seharusnya dimanfaatkan PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, saat itu malah ditanami pohon kelapa sawit atas perintah Mularis yang merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT).

“Jadi, PT CT ini menanami kelapa sawit di lahan HGU milik PT LPI, dimana lahan tersebut seharusnya ditanami pohon tebu oleh PT LPI,” kata Dirreskrimaus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022).

Menurut Barly, pasca penyerobotan lahan itu pihak PT LPI tidak tinggal diam begitu saja. PT LPI, katanya, sudah beberapa kali melayangkan somasi ke PT CT. Akan tetapi, belum ada tindak lanjutnya.

“Pada tahun 2004 sudah dilakukan somasi oleh PT LPI kepada PT Campang Tiga, bahwa lokasi yang dikuasainya itu milik LPI, dua kali diberikan somasi,” sambungnya.

Bahkan, lanjut dia, karena kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT CT sehingga PT LPI pada tahun 2006 melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman kala itu. Pemprov Sumsel, katanya, mendapat laporan itu juga sudah menurunkan Tim terpadu dan menegur PT CT saat itu.

“LPI pun melaporkan ke Gubernur, sehingga tim sembilan turun, mendapati dan memberikan surat teguran kepada PT Campang Tiga,” kata Barly.

Menurut polisi, dalam kasus ini Tim terpadu dari Pemprov Sumsel menyatakan murni tidak ada masalah sengketa lahan. PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, dimana seharusnya lahan tersebut milik PT LPI.

“Tim terpadu menyebut lahan tersebut jelas tidak tumpang tindih yang artinya tidak ada masalah sengketa lahan dalam hal ini. Jadi lokasi yang digarap oleh PT Campang Tiga itu adalah lokasi PT Laju Perdana Indah (PT LPI),” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

Di tahun 2007, katanya, antara Mularis dan LPI sempat saling lapor di Bareskrim Mabes Polri. LPI sempat dilaporkan terkait HGU palsu, namun tidak terbukti. LPI pun melaporkan Mularis terkait perambahan Lahan tersebut.

Bahkan, lanjut dia, karena kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT CT sehingga PT LPI pada tahun 2006 melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman kala itu. Pemprov Sumsel, katanya, mendapat laporan itu juga sudah menurunkan Tim terpadu dan menegur PT CT saat itu.

“LPI pun melaporkan ke Gubernur, sehingga tim sembilan turun, mendapati dan memberikan surat teguran kepada PT Campang Tiga,” kata Barly.

Menurut polisi, dalam kasus ini Tim terpadu dari Pemprov Sumsel menyatakan murni tidak ada masalah sengketa lahan. PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, dimana seharusnya lahan tersebut milik PT LPI.

“Tim terpadu menyebut lahan tersebut jelas tidak tumpang tindih yang artinya tidak ada masalah sengketa lahan dalam hal ini. Jadi lokasi yang digarap oleh PT Campang Tiga itu adalah lokasi PT Laju Perdana Indah (PT LPI),” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

Di tahun 2007, katanya, antara Mularis dan LPI sempat saling lapor di Bareskrim Mabes Polri. LPI sempat dilaporkan terkait HGU palsu, namun tidak terbukti. LPI pun melaporkan Mularis terkait perambahan Lahan tersebut.

“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan Mularis terbukti telah melakukan perambahan lahan tersebut dan melakukan tindakan pidana pencucian uang. Hingga akhirnya tadi malam (20/6) Mularis ditangkap, ditetapkan tersangka juga ditahan,” ungkap Tito.

Sebelumnya, Mularis Djahri (58), eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi.

BACA JUGA BERITA TERKAIT : https://obamaklik.id/mularis-djahri-disebut-terima-rp-700-miliar-dalam-dugaan-kasus-perambahan-lahan-tppu/

Dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus perambahan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sebuah perusahaan yang merasa lahannya diserobot PT Campang Tiga (PT CT).

“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait,” kata Irjen Toni di Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022).

Polda Sumsel, kata Toni, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 orang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, BPN Sumsel, BPN OKU Timur. Ada juta dari Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Perkebunan OKU Timur, Notaris, PT SIP, PT Trakindo, kantor pajak, pihak Bank dan penjual ruko ke PT CT.

Selain itu, Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari Ahli Perkebunan dari Kementerian Pertanian RI, Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.

“Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, telah terjadi tindak pidana perambahan kebun oleh tersangka. Mularis diduga terbukti bersalah melakukan perambahan lahan seluas lebih kurang 4300 hektare dan tindak pidana pencucian uang,” kata Toni.

Akibat perbuatannya, Mularis kini ditahan dan dijerat pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.

“Tersangka dikenakan Pasal 107 dan atau pasal 3 UU TPPU ancaman 20 tahun penjara,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani. (pandawa005)

Tags: Mularis Djahri
Pandawa

Pandawa

Related Posts

Melalui Undercover Buy, 2 Pria Paruh Baya Asal Tulung Selapan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel
Hallo OBAMERS

Melalui Undercover Buy, 2 Pria Paruh Baya Asal Tulung Selapan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Februari 7, 2023
1
SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS
Crime

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
47
Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel
Crime

Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel

Januari 31, 2023
21
Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel
Crime

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Januari 29, 2023
433
Next Post
Sekanak Lambidaro Jilid 2, Masuk Proses Penebangan Pohon

Sekanak Lambidaro Jilid 2, Masuk Proses Penebangan Pohon

Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS
Obamaklik.id

Jalan Demang Lebar Daun,
Komp. Bank Raya VI No. 9
Palembang - Sumatera Selatan

Telp. +62 813-6717-4275

Kami berkomitmen, melalui media online www.OBAMAklik.id menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email redaksiobama@gmail.com.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi OBAMAklik.id
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • UU Pers
  • Disclaimer

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist