• Latest
  • All
  • Trending
  • Crime
  • OBAMA Boomers
  • Politik
  • Polisi
  • Nasional
  • Religi
  • Hallo OBAMERS
Direktur PT CT Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Perkebunan Dan Pencucian Uang

Bagaimana Kronologi PT. Campang Tiga Serobot Lahan

1 tahun ago
Pemerintah kabupaten Banyuasin terima hasil reses dari 6 dapil

Pemerintah kabupaten Banyuasin terima hasil reses dari 6 dapil

7 menit ago
Rakerda MUI Kab.Banyuasin dan pengukuhan pengurus MUI tingkat Desa tahun 2023

Rakerda MUI Kab.Banyuasin dan pengukuhan pengurus MUI tingkat Desa tahun 2023

16 menit ago
KPwBI Provinsi Sumsel Selenggarakan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Sumatera Selatan di Kota Palembang

KPwBI Provinsi Sumsel Selenggarakan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Sumatera Selatan di Kota Palembang

19 jam ago
Wujud Sinergitas, Danlanal Palembang Kunjungi Pj Bupati Banyuasin

Wujud Sinergitas, Danlanal Palembang Kunjungi Pj Bupati Banyuasin

23 jam ago
Investor Perkebunan Ngopi Bareng Pj. Bupati Banyuasin Hani S Rustam

Investor Perkebunan Ngopi Bareng Pj. Bupati Banyuasin Hani S Rustam

23 jam ago
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Daerah
        • Banyuasin
        • Empat Lawang
        • Kota Palembang
        • Lahat
        • Lubuklinggau
        • Muara Enim
        • Musi Banyuasin
        • Musi Rawas
        • Musi Rawas Utara
        • Ogan Ilir
        • Ogan Komering Ilir
        • OKU
        • OKU Selatan
        • OKU Timur
        • Pagaralam
        • PALI
        • Prabumulih
    • Crime
    • OBAMA Boomers
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Daerah
        • Banyuasin
        • Empat Lawang
        • Kota Palembang
        • Lahat
        • Lubuklinggau
        • Muara Enim
        • Musi Banyuasin
        • Musi Rawas
        • Musi Rawas Utara
        • Ogan Ilir
        • Ogan Komering Ilir
        • OKU
        • OKU Selatan
        • OKU Timur
        • Pagaralam
        • PALI
        • Prabumulih
    • Crime
    • OBAMA Boomers
    No Result
    View All Result
    Obamaklik.id
    No Result
    View All Result
    Home Crime
    Direktur PT CT Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Perkebunan Dan Pencucian Uang

    Bagaimana Kronologi PT. Campang Tiga Serobot Lahan

    Pandawa by Pandawa
    Juni 22, 2022
    11
    SHARES
    37
    VIEWS
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kasus penyerobotan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang menjerat eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (58) menjadi tersangka.

    Polda Sumsel pun menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Mularis dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Mularis dinilai telah merenggut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar.

    RelatedPosts

    Gugatan NY Kandas di PN Palembang AS Gugat Balik

    Gugatan NY Kandas di PN Palembang AS Gugat Balik

    November 27, 2023
    9
    Mau Beli Tiket Cepat Berakhir Pembacokan

    Mau Beli Tiket Cepat Berakhir Pembacokan

    November 25, 2023
    6
    Pelaku Pencurian Kendaraan Mobil Truck Diamankan Polsek Talang Kelapa 

    Pelaku Pencurian Kendaraan Mobil Truck Diamankan Polsek Talang Kelapa 

    November 24, 2023
    9

    Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika lahan seluas 4384 hektare yang terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI, sengaja diambil alih Mularis di tahun 2004.

    Lahan yang seharusnya dimanfaatkan PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, saat itu malah ditanami pohon kelapa sawit atas perintah Mularis yang merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT).

    “Jadi, PT CT ini menanami kelapa sawit di lahan HGU milik PT LPI, dimana lahan tersebut seharusnya ditanami pohon tebu oleh PT LPI,” kata Dirreskrimaus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022).

    Menurut Barly, pasca penyerobotan lahan itu pihak PT LPI tidak tinggal diam begitu saja. PT LPI, katanya, sudah beberapa kali melayangkan somasi ke PT CT. Akan tetapi, belum ada tindak lanjutnya.

    “Pada tahun 2004 sudah dilakukan somasi oleh PT LPI kepada PT Campang Tiga, bahwa lokasi yang dikuasainya itu milik LPI, dua kali diberikan somasi,” sambungnya.

    Bahkan, lanjut dia, karena kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT CT sehingga PT LPI pada tahun 2006 melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman kala itu. Pemprov Sumsel, katanya, mendapat laporan itu juga sudah menurunkan Tim terpadu dan menegur PT CT saat itu.

    “LPI pun melaporkan ke Gubernur, sehingga tim sembilan turun, mendapati dan memberikan surat teguran kepada PT Campang Tiga,” kata Barly.

    Menurut polisi, dalam kasus ini Tim terpadu dari Pemprov Sumsel menyatakan murni tidak ada masalah sengketa lahan. PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, dimana seharusnya lahan tersebut milik PT LPI.

    “Tim terpadu menyebut lahan tersebut jelas tidak tumpang tindih yang artinya tidak ada masalah sengketa lahan dalam hal ini. Jadi lokasi yang digarap oleh PT Campang Tiga itu adalah lokasi PT Laju Perdana Indah (PT LPI),” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

    Di tahun 2007, katanya, antara Mularis dan LPI sempat saling lapor di Bareskrim Mabes Polri. LPI sempat dilaporkan terkait HGU palsu, namun tidak terbukti. LPI pun melaporkan Mularis terkait perambahan Lahan tersebut.

    Bahkan, lanjut dia, karena kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT CT sehingga PT LPI pada tahun 2006 melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman kala itu. Pemprov Sumsel, katanya, mendapat laporan itu juga sudah menurunkan Tim terpadu dan menegur PT CT saat itu.

    “LPI pun melaporkan ke Gubernur, sehingga tim sembilan turun, mendapati dan memberikan surat teguran kepada PT Campang Tiga,” kata Barly.

    Menurut polisi, dalam kasus ini Tim terpadu dari Pemprov Sumsel menyatakan murni tidak ada masalah sengketa lahan. PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, dimana seharusnya lahan tersebut milik PT LPI.

    “Tim terpadu menyebut lahan tersebut jelas tidak tumpang tindih yang artinya tidak ada masalah sengketa lahan dalam hal ini. Jadi lokasi yang digarap oleh PT Campang Tiga itu adalah lokasi PT Laju Perdana Indah (PT LPI),” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

    Di tahun 2007, katanya, antara Mularis dan LPI sempat saling lapor di Bareskrim Mabes Polri. LPI sempat dilaporkan terkait HGU palsu, namun tidak terbukti. LPI pun melaporkan Mularis terkait perambahan Lahan tersebut.

    “Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan Mularis terbukti telah melakukan perambahan lahan tersebut dan melakukan tindakan pidana pencucian uang. Hingga akhirnya tadi malam (20/6) Mularis ditangkap, ditetapkan tersangka juga ditahan,” ungkap Tito.

    Sebelumnya, Mularis Djahri (58), eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi.

    BACA JUGA BERITA TERKAIT : https://obamaklik.id/mularis-djahri-disebut-terima-rp-700-miliar-dalam-dugaan-kasus-perambahan-lahan-tppu/

    Dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus perambahan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.

    Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sebuah perusahaan yang merasa lahannya diserobot PT Campang Tiga (PT CT).

    “Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait,” kata Irjen Toni di Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022).

    Polda Sumsel, kata Toni, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 orang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, BPN Sumsel, BPN OKU Timur. Ada juta dari Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Perkebunan OKU Timur, Notaris, PT SIP, PT Trakindo, kantor pajak, pihak Bank dan penjual ruko ke PT CT.

    Selain itu, Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari Ahli Perkebunan dari Kementerian Pertanian RI, Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.

    “Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, telah terjadi tindak pidana perambahan kebun oleh tersangka. Mularis diduga terbukti bersalah melakukan perambahan lahan seluas lebih kurang 4300 hektare dan tindak pidana pencucian uang,” kata Toni.

    Akibat perbuatannya, Mularis kini ditahan dan dijerat pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.

    “Tersangka dikenakan Pasal 107 dan atau pasal 3 UU TPPU ancaman 20 tahun penjara,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani. (pandawa005)

    Tags: Mularis Djahri

    Related Posts

    Gugatan NY Kandas di PN Palembang AS Gugat Balik
    Hallo OBAMERS

    Gugatan NY Kandas di PN Palembang AS Gugat Balik

    November 27, 2023
    9
    Mau Beli Tiket Cepat Berakhir Pembacokan
    Banyuasin

    Mau Beli Tiket Cepat Berakhir Pembacokan

    November 25, 2023
    6
    Pelaku Pencurian Kendaraan Mobil Truck Diamankan Polsek Talang Kelapa 
    Banyuasin

    Pelaku Pencurian Kendaraan Mobil Truck Diamankan Polsek Talang Kelapa 

    November 24, 2023
    9
    Tim Lobster Unit Reskrim Polsek Sungsang Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan
    Banyuasin

    Tim Lobster Unit Reskrim Polsek Sungsang Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan

    November 23, 2023
    7
    Obamaklik.id

    Jalan Demang Lebar Daun,
    Komp. Bank Raya VI No. 9
    Palembang - Sumatera Selatan

    Telp. +62 813-6717-4275

    Kami berkomitmen, melalui media online www.OBAMAklik.id menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

    Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email redaksiobama@gmail.com.

    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi OBAMAklik.id
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • UU Pers
    • Disclaimer
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Crime
    • OBAMA Boomers

    © 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist