Kasus penyerobotan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang menjerat eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (58) menjadi tersangka.
Polda Sumsel pun menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menjerat Mularis dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Mularis dinilai telah merenggut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika lahan seluas 4384 hektare yang terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI, sengaja diambil alih Mularis di tahun 2004.
Lahan yang seharusnya dimanfaatkan PT LPI untuk ditanami pohon tebu tersebut, saat itu malah ditanami pohon kelapa sawit atas perintah Mularis yang merupakan Direktur Utama PT Campang Tiga (PT CT).
“Jadi, PT CT ini menanami kelapa sawit di lahan HGU milik PT LPI, dimana lahan tersebut seharusnya ditanami pohon tebu oleh PT LPI,” kata Dirreskrimaus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022).
Menurut Barly, pasca penyerobotan lahan itu pihak PT LPI tidak tinggal diam begitu saja. PT LPI, katanya, sudah beberapa kali melayangkan somasi ke PT CT. Akan tetapi, belum ada tindak lanjutnya.
“Pada tahun 2004 sudah dilakukan somasi oleh PT LPI kepada PT Campang Tiga, bahwa lokasi yang dikuasainya itu milik LPI, dua kali diberikan somasi,” sambungnya.
Bahkan, lanjut dia, karena kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT CT sehingga PT LPI pada tahun 2006 melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman kala itu. Pemprov Sumsel, katanya, mendapat laporan itu juga sudah menurunkan Tim terpadu dan menegur PT CT saat itu.
“LPI pun melaporkan ke Gubernur, sehingga tim sembilan turun, mendapati dan memberikan surat teguran kepada PT Campang Tiga,” kata Barly.
Menurut polisi, dalam kasus ini Tim terpadu dari Pemprov Sumsel menyatakan murni tidak ada masalah sengketa lahan. PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, dimana seharusnya lahan tersebut milik PT LPI.
“Tim terpadu menyebut lahan tersebut jelas tidak tumpang tindih yang artinya tidak ada masalah sengketa lahan dalam hal ini. Jadi lokasi yang digarap oleh PT Campang Tiga itu adalah lokasi PT Laju Perdana Indah (PT LPI),” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani kasus ini.
Di tahun 2007, katanya, antara Mularis dan LPI sempat saling lapor di Bareskrim Mabes Polri. LPI sempat dilaporkan terkait HGU palsu, namun tidak terbukti. LPI pun melaporkan Mularis terkait perambahan Lahan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, karena kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT CT sehingga PT LPI pada tahun 2006 melaporkan perihal tersebut ke Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman kala itu. Pemprov Sumsel, katanya, mendapat laporan itu juga sudah menurunkan Tim terpadu dan menegur PT CT saat itu.
“LPI pun melaporkan ke Gubernur, sehingga tim sembilan turun, mendapati dan memberikan surat teguran kepada PT Campang Tiga,” kata Barly.
Menurut polisi, dalam kasus ini Tim terpadu dari Pemprov Sumsel menyatakan murni tidak ada masalah sengketa lahan. PT CT dinilai memang telah terbukti melakukan penyerobotan lahan, dimana seharusnya lahan tersebut milik PT LPI.
“Tim terpadu menyebut lahan tersebut jelas tidak tumpang tindih yang artinya tidak ada masalah sengketa lahan dalam hal ini. Jadi lokasi yang digarap oleh PT Campang Tiga itu adalah lokasi PT Laju Perdana Indah (PT LPI),” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani kasus ini.
Di tahun 2007, katanya, antara Mularis dan LPI sempat saling lapor di Bareskrim Mabes Polri. LPI sempat dilaporkan terkait HGU palsu, namun tidak terbukti. LPI pun melaporkan Mularis terkait perambahan Lahan tersebut.
“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan Mularis terbukti telah melakukan perambahan lahan tersebut dan melakukan tindakan pidana pencucian uang. Hingga akhirnya tadi malam (20/6) Mularis ditangkap, ditetapkan tersangka juga ditahan,” ungkap Tito.
Sebelumnya, Mularis Djahri (58), eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi.
BACA JUGA BERITA TERKAIT : https://obamaklik.id/mularis-djahri-disebut-terima-rp-700-miliar-dalam-dugaan-kasus-perambahan-lahan-tppu/
Dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus perambahan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sebuah perusahaan yang merasa lahannya diserobot PT Campang Tiga (PT CT).
“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait,” kata Irjen Toni di Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Polda Sumsel, kata Toni, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 orang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, BPN Sumsel, BPN OKU Timur. Ada juta dari Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Perkebunan OKU Timur, Notaris, PT SIP, PT Trakindo, kantor pajak, pihak Bank dan penjual ruko ke PT CT.
Selain itu, Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari Ahli Perkebunan dari Kementerian Pertanian RI, Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.
“Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, telah terjadi tindak pidana perambahan kebun oleh tersangka. Mularis diduga terbukti bersalah melakukan perambahan lahan seluas lebih kurang 4300 hektare dan tindak pidana pencucian uang,” kata Toni.
Akibat perbuatannya, Mularis kini ditahan dan dijerat pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
“Tersangka dikenakan Pasal 107 dan atau pasal 3 UU TPPU ancaman 20 tahun penjara,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani. (pandawa005)