Obamaklik.id Palembang,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah (Pemda) provinsi Sumsel dan Pemda Kabupaten/Kota Se Sumsel terkait implementasi pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Selasa (22/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni dari Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Pelaksana Harian Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel Dr Damayanti, S.E., M.M, Para Kepala Bapenda Se Sumsel, dan undangan lainnya.
Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.SE, di mana kita hadir didalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda provinsi Sumsel dan Pemda Kabupaten/Kota Se Sumsel terkait implementasi pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Sumsel.
Dimana ini penting bagi kita, karena ini adalah amanah dari Undang-Undang HKPD, Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah ditetapkan di awal Januari Tahun 2022, dan tiga tahun setelah itu diwajibkan untuk diimplementasikan.
“Karena ini berkaitan dengan pajak, dan Undang-Undang merubah pola pendistribusian pajak, di mana saya ingat ini sekitar beberapa waktu yang lalu, kita kedatangan Prof Hani Surya itu mengenalkan didalam metode pembelajaran matematika sistem gasing,” ujarnya.
Kemudian, ini sepertinya sama, jadi kalau dalam matematika itu yang untuk kurang tambah itu cepat, itu secara matematika dibuktikan, pengetahuan untuk kurang tambah itu tinggi, tetapi atment, kali dan tambah, jadi untuk tambah dan kali itu pengetahuan relatif itu tinggi, tetapi untuk kurang dan bagi itu rendah sekali, termasuk juga di teman-teman yang mungkin yang mengelola pajak daerah.
Jadi Undang-Undang ini merubah yang tadi sistem, ini sebenarnya sistem yang selama ini bahwa pembagian PKB, Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB itu berdasarkan bagi hasil, kemudian dirubah langsung di split, di split payment, langsung di split, sehingga dengan demikian ketika wajib pajak membayar opsen terhadap PKB, penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB maka pajak tersebut langsung di split.
“Sehingga dengan demikian kabupaten/kota by system, dengan sistem itu sudah langsung bisa melihat berapa penerimaannya, dan berapa potensinya lagi yang akan dia terima. Dengan demikian kalau sebelumnya, bahwa beban itu hanya kepada pelaksana dari OPD yang ada di provinsi, kabupaten/kota hanya menunggu dan menghitung saja kapan ini akan di bagi, tapi sekarang sudah bisa melihat bahwa ini sebenarnya potensinya masih tinggi, kenapa masih rendah,” ungkapnya.
Menurut Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, di mana kami senang sekali dan bersyukur bisa hadir disini untuk menghadiri terkait dengan kebijakan opsen, yang pertama terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perhubungan keuangan pusat dan daerah, semangatnya adalah dalam rangka mengundang fiskal daerah, agar daerah bisa mandiri, bisa membangun dari pendapatan asli daerahnya.
Oleh karena itu, terkait dengan Opsen Pajak untuk pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan serta pajak opsen, di turunkan PP Nomer 35 Tahun 2023 tentang ketetapan umum pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak itu yang pertama.
“Jadi sekali lagi opsen ini dahulunya skema bagi hasil, masuk dahulu pajak provinsi, pajak PKB, BBN KB, sekarang ini artinya opsen dengan langsung, pada saat wajib pajak membayar langsung di split menjadi mana haknya provinsi, mana haknya kabupaten/kota, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,” katanya.
Begitu juga disampaikan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H didampingi Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemda Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 871.179.536.625,00 dari target sebesar Rp 1.198.685.750.280,00 atau 72,68 persen dan Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 813.215.857.625,00 dari target sebesar Rp 1.084.291.212.352,00 atau 75 persen.
“Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 75.05 persen, persentase Pajak Daerah terhadap PAD sebesar 72.96 persen, persentase Pajak kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 72.68 persen dan persentase bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 75 persen,” ucapnya.
Ditambahkannya, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melaksanakan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak meliputi pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan.
Saya berharap dengan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan juga dapat meningkatkan hubungan kelembagaan antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot se Sumsel.
“Semoga kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda Provinsi Sumsel dengan Pemkab, Pemkot se Sumsel tentang implementasi pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBN KB dan Opsen Pajak MBLB, dapat menambah sinergitas antara Pemprov Sumsel dengan Pemkab, dan Pemkot,” imbuhnya.(Santo)