Bawaslu Kota Lubuklinggau Hanya Terima Empat Median Untuk Melakukan Peliputpan Kegiatan Bawaslu Terkait Pilkada.
LUBUKLINGGAU || SUMSEL Obamakli.id
Mengenai alokasi anggaran untuk publikasi atau hak dari wartawan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menuai pertanyaan publik dinilai hanya media tertentu diakomodir yang bisa meliput kegiatan dan membuat tagihan.
Rabu 13/11/2024 yang lalu, Rekan Media Mendatangi Kantor Bawaslu Untuk Mengkonfirmasi Terkait Anggaran Publikasi Media baik Cetak,online , Nasional Maupun Regional.Namun sangat di sayangkan Ketua Bawaslu sedang tidak berada di Kantor.Tak lepas dari tugas poko danfungsi Media Tetap mengali kebenaran informasi yang tidak berimbang juga dinilai tidak Transparan,Rekan Media Menemui kordinator sekertariat Badan Pengawas Pemilu Kota Lubuklinggau Novriansyah saat di wawancarai Korsek Menjelaskan terkait media apa dan siapa saja Kabiro yang bisa Melakukan Peliputpan setiap Kegiatan baik fisik maupun non fisik seruan tergantung Kesepakatan antara rekan media dengan Ketua BAWASLU, dan Bagi rekan Media yang membuat Publikasi kegiatan Bawaslu hanya bisa melakukan Penagihan semuanya menjadi hak penuh Ketua BAWASLU.
Dari hasil wawancara kepada Novriansyah mengenai anggaran kegiatan Publikasi diduga ada Kerjasama yang tidak transparan sehingga menimbulkan berbagai asumsi rekan-rekan Media yang bertugas di wilayah Kota Lubuklinggau,
“Novri Menerangkan bahwa sebagai bawahan hanya menerima laporan saja dari Ketua untuk mengeluarkan biaya anggaran publikasi yang sudah di buat oleh rekan media Penentuan berapapun anggaran semua putusan adalah ketua.” Kata Novriansyah diruang kerjanya.
Lanjut Novriansyah mengenai media yang mengajukan tagihan dari hasil peliputan kegiatan sudah di tentukan oleh badan pengawas pemilu itu di anggarkan hanya empat media yang sudah kami terima” bahkan Setahu aku ada empat media yang sudah melakukan penagihan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ketua atau ke Komisioner.” Jawab Korsek badan pengawas pemilu kota lubuklinggau.(Tim)