Obamaklik.id Palembang,- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc menghadiri serta membuka secara langsung kegiatan lokakarya strategis sanitasi kabupaten/kota (SSK) program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel.
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, Kepala Bidang SPAM Disperkim Provinsi Sumsel Muhammad Saiful Islam, S.T, Kepala Seksi PKP Disperkim Provinsi Sumsel Rafika Devi, S.T., M.T, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Perwakilan dari Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel, dan undangan lainnya.
Dimana pada kegiatan ini sendiri diisi juga para narasumber yakni dari Dinas PMD Provinsi Sumsel, dari Dinas Bappeda Provinsi Sumsel, dari BAZNAS Provinsi Sumsel, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di Grand ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (13/11/2024).
Dikatakan Asisten II Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, penyelenggaraan pembangunan sanitasi bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan sanitasi yang ramah lingkungan, sehingga tercapai pula peningkatan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik serta sehat.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan sanitasi termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah yang merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Ini juga menjadi pertanyaan masih kalau urusan wajib, karena sanitasi itu sebagian menjadi aset pemerintah, dan sebagian aset langsung oleh masyarakat. Ketika aset langsung masyarakat ini masih menjadi tanda tanya apakah itu urusan wajib atau urusan pilihan,” ujarnya.
Kemudian, salah satu program untuk mendukung peningkatan rasa sanitasi melalui program percepatan pembangunan sanitasi permukiman, di mana program ini diselenggarakan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah yang menyebabakan seluruh stakeholder dari kalangan pemerintahan ataupun non pemerintahan dari seluruh tingkatan.
Kegiatan ini dimulai dari penyusunan dokumen, menyusun dokumen strategis sanitasi kabupaten/kota dari implementasi dokumen SSK. Dimana implementasi dokumen SSK program PPSP di provinsi Sumsel telah memasuki tahun kelima tahun 2020-2024.
“Kondisi ini sangat dirasakan masih banyak kelemahan serta kekurangan dalam pelaksanaannya, diantaranya pengelolaan sanitasi didaerah belum terkoneksi baik dengan pengalokasian anggaran APBD baik diprovinsi maupun di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung penyelenggaraan terlaksananya sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, disini kita lihat kalau air limbah itu kota Palembang sudah memiliki IPAL skala kota yang pay connection dari permukiman langsung menuju ke sungai Selayur, disana ada IPALnya setelah DODC OG nya standar baru dibuang ke sungai. Sementara untuk persampahan ini yang perlu kita hitung-hitungan, kalau dahulu kan buku sanitasi disc strategis sanitasi kabupaten/kota ini juga harus ada hitung-hitungan, ini saya belum melihat dengan benar, ini harus valid untuk datanya.
Bagaimana pelaksanaan manajemen solid peacenya di tingkat Consolenya ini perlu juga, kalau dahulu ada yang namanya KMD pada zaman P3KT dulu, ada gerobak-gerobak yang tulisannya KMD yang sekarang ini tidak dipakai lagi, berubah menjadi bentor, itu dikerjakan sendiri oleh dari RT masing-masing berbayar 30 ribu sebulan.
“Dan banyak masyarakat masih mengclaim 30 ribu mahal, tapi ketika kita sampaikan kepada masyarakat bahwa satu hari seribu rupiah, kalau katanya.
Menurut Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, di mana ada sembilan kabupaten/kota yang sudah ternasuk program yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Latar belakang pelaksanaan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 87 Tahun 2022 tentang percepatan pelayanan sanitasi berkelanjutan didaerah Tahun 2024 yang mengamanatkan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan sanitasi di provinsi dan kabupaten/kota.
“Adapun Pemprov Sumsel melalui kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman menyelenggarakan rapat lokakarya hari ini, di mana rapat lokakarya hari ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan pra lokakarya telah dilaksanakan pada tanggal 26-27 September Tahun 2024 yang lalu,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, kegiatan lokakarya ini adalah kesepakatan pendanaan program dan kegiatan prioritas SSK, dimana diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang telah mengikuti program implementasi SSK sampai tahun 2024 ini telah menyepakati usulan program dan kegiatan SSK prioritas beserta kelengkapan dan kriterianya. Adapun tujuan lokakarya hari ini antara lain yang pertama mensinkronkan program kegiatan SSK masing-masing stakeholder sumber pendanaan.
Kedua yakni mencari sumber pendanaan lainnya selain APBN, dan APBD, bisa melalui Coorporate Social Responsibility, dan lembaga sosial lainnya yang memungkinkan. Sedangkan materi kegiatan sendiri merupakan materi yang disampaikan berupa profil sanitasi accesting kabupaten/kota serta menyampaikan matriks program dalam kegiatan lima tahun.
“Metodelogi yang digunakan adalah pelaksanaan meliputi persentasi yang akan dilakukan oleh kabupaten provinsi Sumsel, persentasi yang kedua dilakukan oleh Direktur Sanitasi Kementerian selalu PUT Pokja PPKS, dan persentase ketiga dilakukan oleh PMD Provinsi Sumsel, yang ke empat oleh BAZNAS Provinsi Sumsel, dan ditutup dengan diskusi,” imbuhnya.(Santo)