OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali mengamankan pria asal Empat Lawang berisnisial EF dengan barang bukti 70 kilogram ganja atau setara dengan 1.000 batang ganja . Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno di hadapan awak media di Palembang, Kamis(3/2/2022).
Ia mengatakan tersangka EF ditangkap di wilayah Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Dan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tempat penyimpanan barang haram tersebut
“Dari 1.000 batang ganja yang diamankan tersebut ada yang berukuran setinggi 1 meter sebanyak 600 batang sedangkan 400 batang lainnya dalam bentuk tanaman bonsai ukuran 30 cm,” ujarnya
Agus menjelaskan, kronologis tertangkapnya tersangka adalah Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Empat Lawang melakukan penyelidikan dan penyelisiran di wilayah Desa Pance, dan sudah mencurigai satu unit kendaraan roda dua jenis Revo dengan nomor polisi BD 4076 EL. Saat itu tersangka yang berbonceng tiga naik motor, setelah merasa yakni tim BNK Empat Lawang langsung melakukan penyergapan. “Satu pelaku dapat diamankan, dan dua pelaku lain berhasil melarikan diri,” katanya.
“Saat digeledah didapati ada 466 gram ganja basah atau hampir setengah kilogram ganja yang dikemas dalam plastik hitam yang disembunyikan EF di balik jaketnya.Dari sini lantas kasus dikembangkan dan diketahui ada kebun ganja seluas sekira satu hektare di kawasan Tebingtinggi Empat Lawang. Lahan ini milik tersangka S yang saat petugas datang sudah tidak berada di tempat dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
“Jadi pemilik barang (ganja) ini inisial S juga DPO sedang dikejar. Kita datang subuh yang bersangkutan melarikan diri,”ungkapnya seraya menyebut untuk mencapai lokasi dibutuhkan waktu kurang lebih 4 jam perjalanan kaki dengan melewati perbukitan. Dan Ganja tersebut ditanam di antara tanaman lainnya terutama kopi, usia tanaman berkisar 3 bulan hingga 6 bulan. (Daeng)