OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Setelah dilakukan upaya pendekatan hingga Surat Peringatan (SP) namun tetap tidak ada titik temu, akhirnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melimpahkan berkas Tiga Wajib Pajak (WP) kepada Kejaksaan.
Pelimpahan dilakukan dalam bentuk penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan kasus tunggakan pajak yang belum dibayarkan atau masih tertunggak. Namun proses SKK ditingkat Kejaksaan masih bersifat non litigasi, atau pemanggilan secara persuasif oleh pihak Kejaksaan. Adapun tunggakan pajak dari tiga WP tersebut jumlahnya hingga ratusan milyar atas beban pajak PBB yang belum terbayarkan atau diselesaikan hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang, Betha Yuda mengatakan hingga kini pihaknya telah memberikan SKK atau pelimpahan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus atas kasus belum terbayarkan pajak PBB untuk tiga wajib Pajak. Ini dilakukan setelah dilakukan upaya persuasif kepada tiga WP tersebut oleh tim BPPD kota Palembang.
“Sudah kita lakukan upaya persuasif melalui prosedur yang dijalankan BPPD kota Palembang, mulai Surat Pemberitahuan, lalu Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II hingga Pemanggilan akhir ternyata tetap tak ada titik temu, terpaksa prosesnya kita SKK-kan melalui jalur non litigasi Kejaksaan, “katanya di ruang kerjanya belum lama ini.
Namun Yudha enggan merinci nama perusahaan atau nama perseorangan Wajib Pajak tersebut karena prosesnya sudah melalui pendekatan pihak Kejaksaan. Pihaknya hingga kini masih menunggu proses penyelesaian dan jika tahap non litigasi masih belum menemukan titik temu baru dilakukan upaya penyelesaian melalui proses pengadilan dan Peradilan.
“Kita sih berharap bisa tuntas untuk tahap non litigasi ini, paling tidak para WP ini bisa menuntaskan beban pajak PBB nya sehingga tidak mempengaruhi pendapatan pajak daerah di kota Palembang, ” katanya.
Persoalan tiga WP tersebut, kata Yuda, adalah sama yakni tunggakan pajak PBB yang belum dibayarkan. Rata-rata mereka tidak melaksanakan kewajibannya lantaran usaha sudah tutup atau tidak ber operasional lagi sehingga sulit menuntaskan kewajibannya.
“Ada juga WP yang dengan sengaja menghindar, namun ada juga WP yang memang usahanya sudah tutup dan tidak beroperasional. Namun tetap mereka harus menjalankan kewajibannya karena ini menyankut beban pajak atas bangunan. Tetap harus dibayarkan, kan bangunan masih ada, “urai Yuda.
Pihaknya, kata Yuda, sudah banyak melakukan toleransi melalui berbagai program yang saat ini masih berjalan, yakni pembebasan denda nol persen bagi WP yang menunggak. Program yang berakhir pada April mendatang, sebut Yuda, untuk mengurangi beban WP yang menunggak. Namun ternyata, WP tetap tidak menjalankan kewajibannya sehingga pihaknya melimpahkan kasusnya ke tingkat Kejaksaan.
Sebenarnya, kata Yuda, ada beberapa WP yang juga bermasalah namun lantaran program denda nol persen, para WP itu langsung melakukan pembayaran lantaran ada pengurangan beban hutang pajak setelah program berjalan.
“Beberapa WP yang nunggak PBB ini sebagian besar sudah melakukan pelunasan pajak PBB, sisanya tiga lagi karena belum ada titik temu makanya berkasnya terpaksa melibatkan pihak Kejaksaan untuk turut memfasilitasi, ” katanya.
Jika pada tahap non litigasi masih belum tuntas juga, baru naik pada tahap litigasi yang penyelesaiannya melibatkan Peradilan pengadilan yang berujung pada tahap lelah hingga penyitaan aset, setelah ada keputusan pengadilan yang syah dan terikat. “Kita berharap tidak sampai proses Peradilan, karena akan merugikan WP. Kalau bisa di tahap non litigasi sudah ada kesepakatan pembayaran dari WP sehingga bisa tuntas, karena akan melibatkan banyak pihak juga, prosesnya juga bakal lebih panjang,”katanya.
Makanya dia mengimbau kepada para WP agar segera memenuhi kewajibannya sehingga bisa cepat tuntas.
Sementara terkait dengan piutang semua untuk pajak PBB di Kota Palembang capai Rp 180an miliar. Ini merupakan piutang pajak PBB atas bangunan yang bermasalah, seperti tidak ditemukan posisi bangunan tersebut, bangunan tumpang tindih, aset yang tidak diketahui keberadaannya namun terdaftar pada laporan pajak. Beban piutang pajak semu ini muncul sejak tahun 2002, lalu.
Pihaknya pun juga terus melakukan penelusuran atas aset dan bangunan yang terdaftar tersebut dengan melibatkan para Camat, Lurah dan perangkat wilayah setempat pada semua kecamatan di Palembang. Namun jika memang ditemukan objeknya memang tidak ada maka baru dilakukan penghapusan piutang pajak.
Hanya memang, menurut Yuda, syarat penghapusan piutang pajak itu harus melalui prosedur pemeriksaan yang rinci, mulai dari laporan hasil survey, berita acara hasil survey, foto dan denah lokasi yang memang tidak muncul asetnya hingga Surat keterangan penguat dari perangkat wilayah setempat yang menyatakan bangunan atau aset tidak ditemukan.
“Dari hasil survey dan deteksi kita dari pemeriksaan di lapangan hingga laporan Camat , kita sudah menghapus sekitar Rp 1,8 miliar untuk satu kecamatan, yakni di Kecamatan Plaju, yang memang kita temukan objeknya tidak ada, ” katanya.
Penelusuran baru tuntas untuk satu Kecamatan saja dan dia optimis jumlah piutang pajak semu ini akan terus berkurang setelah pihaknya melakukan pendataan di lapangan nanti.
“Namun dari hasil laporan Camat yang sudah kita terima, hampir 80 persen objek yang terdaftar tidak ditemukan. tapi kita harus tetap mengecek secara valid. Jika memang benar tidak ada, bisa kita hapuskan piutangnya sehingga beban piutang semu ini bisa berkurang, ” katanya. (dewi).