Obamaklik.id Palembang, – Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kabid Humas diwakili Paur Mitra Subbid Penmas Humas Polda Sumsel AKP. Rama Yudha, dan Kasubdit IV Tipiter Polda Sumsel menggelar konferensi pers Pengkungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Ogan Komering Ilir (OKI) yang di gelar di ruang press conference Polda Sumsel, Kamis (24/08/2023).
Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologis penangkapan dari para pelaku berawal pada hari selasa tanggal 22 agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB team Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus) di salah satu rumah milik warga bernama Amrun Bin Abdul Gani (Alm) yang berlokasi di dusun II RT. 3 RW. 2 Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI provinsi Sumsel.
Didampingi oleh personil RKW 19 SKW III BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi Sumsel, diketahui bahwa Saudara Amrun menyimpan dan memelihara buaya jenis Muara (Crocodylus Porosus). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saudara Sukarni M. Nur Bin Mat Nur (mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki sebelah ekor buaya Muara tersebut, dari informasi warga setempat terdapat lebih dari satu lokasi penyimpanan buaya muara.
Di lokasi kedua dispan dan dipelihara oleh saudara Supratman Bin Abusama sebanyak 34 ekor Buaya Muara. Dan lokasi ketiga disimpan, dipelihara oleh alm l. Matsudi sebanyak tiga belas ekor Buaya Muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian, saat ini barang bukti dititipkan dan dirawat SKW III BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi Sumsel
Modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memelihara Buaya jenis Muara (Crocodylus Porosus) untuk dijual, dengan barang bukti yang berhasil diamankan Buaya Muara sebanyak 58 ekor dilokasi yang berbeda.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan, tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaiamana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) JO. Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang nomor 5 tabun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah).(Ocha/Rilis)