OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Istri terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Thia Yufada hadir secara online pada persidangan tipikor yang digelar Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (23/5/2022).
Dia meminta agar penyidik KPK mengembalikan uang yang disita dari apartemen di Jakarta lantaran tak terkait dengan perkara yang menjerat suaminya.
“Pak Hakim, diantara barang-barang yang disita oleh KPK dari apartemen kami, ada celengan anak saya. Sama sekali tidak terkait dengan kasus Ini, tolong kembalikan itu, ” kata Thia dengan suara bergetar menahan tangis saat bersaksi untuk tiga terdakwa pada persidangan dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Tia yang hadir dari kediamannya di Jakarta, mengungkap, dua kotak sepatu warna orange yang berisi lembaran uang seratus ribuan, duapuluh ribuan dan limapuluh ribuan merupakan tabungan uang jajan yang disisihkan dua anak-anaknya.
Dan anaknya pun sering menanyakan kapan celengan mereka dikembalikan. Tia juga mengatakan dua anak perempuannya kini berada di Jakarta, bersama dirinya.
“Selama ini anak-anak saya tinggal di Sekayu, karena pandemi. Saat papanya ditangkap, masih di Sekayu semua dan saat ini berada di Jakarta, bersama saya dan mereka sering menanyakan kapan celengan mereka dikembalikan, ” ucap Tia yang kala itu mengenakan kemeja abu-abu dan rambut dikuncir belakang.
Selain tabungan anaknya, uang pecahan dolar singapura dan uang asing lainnya merupakan uang sisa perjalanan dinas suaminya dari luar negeri.
Bahkan Dodi sendiri, kata Tia, tiga hari sebelum ditangkap berencana bakal melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, menjadi pembicara dalam seminar energi bersama tim kepresidenan RI. Dia sendiri bahkan sudah menukarkan pecahan uang dolar Singapura dan dolar Amerika untuk bekal perjalanan dinas suaminya nanti.
“Siang hari, sebelum penangkapan. Saya sempat makan siang dengan suami saya. Usai makan siang saya lalu kembali ke apartemen untuk menyiapkan koper dan baju-baju untuk perjalanan dinas suami saya ke luar negeri. Dan saya juga baru menukar uang rupiah ke pecahan dolar. itu memang uang untuk dibawa suami saya saat perjalanan dinas nanti,”kata Tia.
Dia pun mengemukakan, untuk pecahan mata uang asing lainnya, berasal dari sisa perjalanan dinas sebelumnnya, karena sebelum menjadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi adalah anggota DPR RI dan sebelumnya, Dodi juga pernah bekerja di perusahaan swasta asing sebagai konsultan sehingga hampir lima tahun hidupnya berada di negara tersebut. “Kalau dihitung sudah 23 tahun suami saya bekerja, dan memang sering lalu lalang ke luar negeri, makanya ada banyak mata uang asing yang disimpan suami saya, ” katanya.
Usai mempersiapkan segalanya, Tia mengaku menunggu suaminya pulang ke apartemen, namun sekitar bada magrib, suaminya menelpon dan minta agar tidak menunggunya karena masih sibuk rapat dan kemungkinan pulang pada tengah malam.
“Sekitar jam 01.00 malam, tetiba suami saya menelpon dan mengabarkan sedang berada di kantor KPK dan meminta saya tidak khawatir karena pak Dodi bisa pulang pagi harinya. Bapak bilang, tidak apa-apa karena hanya menunggu pak mursyid saja, ” bener Tia.
Dodi kala itu, kata Tia, juga meyakinkan dirinya bahwa keberadaanya di KPK hanya untuk memberikan laporan dan tinggal menunggu barang bukti uang yang akan dibawa ajudan Dodi, Mursyid.
Sama halnya dengan keterangan Tia, Dodi kepada KPK juga mengaku bahwa uang dalam koper sebesar Rp 1,5 miliar adalah uang untuk membayar jasa tim pengacara Alex Noerdin dan uang itu berasal dari uang mertuanya, Eliza Alex Noerdin yang diambil langsung dari Palembang.
“Karena memang saat itu kami sekeluarga sedang kalut karena masalah pak Alex Noerdin, jadi uang itu dibawa Mursyid untuk jasa pengacara. Jadi pas suami saya dibawa ke KPK, sedang tidak bersama pak Mursyid. ajudan malah disuruh datang ke KPK karena ditelp pak Dodi supaya datang sambil bawa koper berisi uang itu, “katanya.
Tia juga mengaku tahu sumber uang tersebut karena suaminya memang pernah bercerita kalau mamanya akan membayar jasa pengacara dalam waktu dekat.
“Itu saja yang saya ketahui bapak hakim, ” kata Tia.
Diketahui pada agenda sidang tersebut dihadirkan 13 orang saksi lainnya termasuk Istri Dodi Reza, Tia Yufada di hadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Yoserizal.
Selain menjerat Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Herman Mayori serta Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Sebelum mengakhiri kesaksiannya, Thia mengaku sangat menyesal akibat uang yang dititipkan untuk membayar jasa lawyer tersebut, berujung suaminya terkena Operasi Tangkap Tangan.
“Saksi Ibu Erini, apakah saksi tahu terkait uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membayar jasa pengacara yakni Susilo Ari Wibowo?,” tanya jaksa KPK.
Mengenaii uang sebesar Rp 270 juta dari terdakwa Herman Mayori untuk Dodi Reza. Erini mengatakan jika tuduhan tersebut fitnah dan tidak ada kaitannya dengan suaminya.
“Kami sangat terpukul atas uang yang dititipkan untuk membayar lawyer itu berujung pak Dodi jadi tersangkut-sangkut dalam perkara ini,” pungkasnya.
Dodi Reza bersama dua terdakwa lainnya didakwa menerima fee atas pelaksanaan 4 proyek pembangunan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Sementara tim Pengacara Dodi Reza Alex, Alamsyah Hanafiah menyebut perkara uang yang disita di apartemen kliennya di Jakarta tidak terkait sama sekali dengan kasus yang ditangani dan negara wajib mengembalikannya.
“Wajib dikembalikan dong kan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. Makanya penyidik KPK wajib kembalikan,” katanya. Dan dia juga meyebut dari puluhan saksi yang dihadirkan rata-rata juga tidak terkait dengan kasus fee proyek pengairan yang menjerat kliennya.
“Tapi kami tetap menghargai jalannya persidangan meski yang kami nilai saksi yang dihadirkan rata-rata tidak nyambung, ” katanya. (dewi).