Obamaklik id. Lombok Barat – Adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa aktivis di Kabupaten Bima pekan lalu mendapatkan perhatian dari sesama Aktivis. Salah satunya Edi Gunawan, Direktur LSM Garuda Indonesia cabang Lombok Barat.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sudah empat kali dan selalu melakukan pemblokiran jalan dan sifatnya anarkis. Hal ini pun sangat disayangkan oleh Edi Gunawan. Menurut Edi, pemblokiran jalan Donggo – Soromandi itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan tergagnggunya kepentingan umum lainnya.
“Penangkapan 16 orang pelaku pemblokiran jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat,” ungkap Edi.
Edi juga menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan sebuah kebebasan dalam melakukan protes social terhadap kebijakan pemerintah. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan tidak mengganggu kepentingan umum yang lainnya. Untuk itu penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat agar kita di Negara hukum ini juga harus patuh pada aturan yang ada.
Kemudian kata Edi, merujuk pada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
“Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute,” paparnya.
Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.
Oleh karenanya, Edi menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus melakukan proses hukum terhadap aksi blokir jalan karena masyarakat sangat dirugikan dan sikap Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap penanganan aksi ini sangat diapresiasi karena aturan harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban umum.
“Ini juga demi kondusifitasnya daerah kita NTB tercinta,” pungkasnya. (Ocha/Rilis)