Obamaklik.id
Palembang, – Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Pengurus Resor KBPP Polri kota Palembang bersama kuasa hukumnya, melaporkan pengacara Kamuruddin Simanjuntak SH ke sektor Pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (3/1/2023).
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) atau sara, terkait adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel.
Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri S.IP didampingi Bobby Alex Ketua Resor kota Palembang dan pengacaranya mengatakan, sebagai keluarga besar putra putri Polri di Sumsel, datang ke SPKT Polda Sumsel guna melaporkan Kamaruddin Simanjuntak pengacara Alm Brigadir Joshua.
Yansuri menambahkan, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa polisi itu selama hanya seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.
“Kamaruddin Simanjuntak mengatakan itu pada waktu live channel YouTube Uya Kuya TV, pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB,” ujarnya.
”Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum brigadir J Kamaruddin Simanjuntak,” jelasnya.
Yansuri menuturkan, adapun pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 (tentang ITE) atau SARA.
“Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Suherman)