OBAMAKLIK.ID, JAKARTA–Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kali ini, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.
“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (15/7/2022).
Zulpan mengatakan ketiganya berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, kata Zulpan, ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.”Ketiga tersangka sudah ditahan,” kata Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini. Hengki mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki saat dihubungi secara terpisah.
Tersangka selanjutnya adalah RS (58) selaku Kasi Survei pada kantor BPN Bandung Barat. RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten. Kemudian PS (59) pensiunan BPN, yang merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Terlibat Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi
Hengki mengatakan ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
“Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.
Adapun pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.
“Tapi peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” katanya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan tujuh orang pejabat BPN maupun mantan pejabat BPN terkait kasus mafia tanah. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus mafia tanah ini bisa terungkap tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang intens dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Polda Metro Jaya juga baru menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Penggeledahan berkaitan dengan kasus mafia tanah yang melibatkan tersangka PS, yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Jakarta Selatan.
PS bekerja sama dengan pendana mencaplok tanah korban dengan modus manipulasi data pada saat penerbitan sertifikat melalui program PTSL, padahal itu bukan haknya. Menindaklanjuti hasil penyidikan terhadap PS ini, polisi melakukan penggeledahan di Kantah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Kombes Hengki Haryadi.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen sertifikat PTSL yang ‘mengendap’ selama bertahun-tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah dokumen sertifikat warga yang tertahan selama bertahun-tahun lamanya.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat,” kata Kombes Hengki di Kantah BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Berkas-berkas menumpuk dalam sebuah ruang arsip. Dokumen-dokumen yang diberi map berwarna-warni itu sebagian diberi label dengan secarik kertas bertulisan ‘Berkas Jagakarsa K3 2019‘, kemudian ada juga tulisan ‘Berkas Pesanggrahan K3 2019‘. (dewi).