Obamaklik.id Palembang,- Hj. Kanut seorang ibu di Banyuasin di laporkan oleh 4 (empat) orang anaknya sendiri (Anak kandung) ke Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kamis (27/06/24) Dengan menggunakan kursi roda Hj Kanut (77) warga perum Talang Kelapa Blok 2A Rt 77 Rw 008 No 75 Palembang di dampingi beberapa anak dan keluarganya serta kuasa hukum datang ke Subdit V Harda Ditreskrimum polda Sumsel.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya Ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan pemyidik atas laporan yang dibuat oleh keempat putri Kliennya (Anaknya) tersebut. Hj Kanut datang ke Polda Sumsel bersama kami Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Bima Sakti guna menjalani pemeriksaan karena di laporkan empat (4) orang anak kandungnya dengan tuduhan memalsukan dokumen atau tanda tangan surat.
Dokumen yang di laporkan terkait surat Waris Tanah seluas 18 Hektar di Sungai Apung Parit 4 desa Solok Batu kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Ke empat pelapor menuduh Hj Kanut yang tak lain merupakan ibu kandungnya telah menjual tanah waris tanpah persetujuan mereka. Kuasa hukum terlapor Novel, SH mengatakan, datang ke polda guna menjalani pemeriksaan, ada 17 pertanyaan dari penyidik, ibu di laporkan empat anak kandung perempuanya. Di laporkan 2019 terkait dengan tuduhan tidak ada surat persetujuan dari pelapor soal tanah waris. Novel menjelaskan tuduhan itu tidak benar sambil, menunjukan surat persetujuan dari empat pelapor.
“Tanah itu juga belum bisa di wariskan karena ada perkara pidana dan perdata, kita ikuti saja prosesnya, rasa kasih sayang ibunya sangat besar kalau di wariskan tambah masalah, tetap akan di bagikan sesuai sariat islam, “ujarnya.
Sementara itu; Hj. Kanut dan anaknya yang paling tua Ambo Tang mengaku yang penting masalah ini cepat selesai.
“Akan tetapi permasalahan warisan ini di selesaikan terlebih dulu karena ada perkara pidana dan perdata, semuanya akan di bagikan kalau masalahnya sudah selesai,”pungkasnya.(Santo)