OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin mengaku masih pikir-pikir dulu atas vonis yang diterimanya, yakni kurungan enam tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar serta membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
“Saya pikir-pikir dulu pak Hakim,” kata Dodi usai mendengarkan vonis atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (5/7/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Selasa (5/7/2022) menyatakan Dodi diputus bersalah atas kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Muba.
Vonis tersebut lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan kurungan 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dodi juga dituntut JPU KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara.
Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana. (dewi).