OBAMAKLIK.ID, MUSI RAWAS – Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas berdampak dengan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia ini dituangkan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.
Putusan diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga.
Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan hasil putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas atas fakta dan pernyataan sebagai berikut:
Ditemukan bukti-bukti terkait adanya 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan seleksi tertulis.
Ke 5 (lima) calon anggota PPK tersebut adalah: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta (Bukti P-1), Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka; (Bukti P-2), Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti; (Bukti P-3), Ricky Yakup dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-4), Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-5).
Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri tersebut Teradu memutuskan untuk melakukan perubahan pleno yang dituangkan dengan Berita Acara nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti P-10).
Bahwa atas dasar aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 sebagaimana diubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Huruf B nomor 6 hurup (d) dan (e).
Teradu secara sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap ke 5 calon PPK tersebut. KPU Kabupaten Musi Rawas hanya melihat surat pengunduran diri dari ke 5 (lima) calon anggota PPK sebagai landasan untuk mendiskualifikasi nama-nama calon anggota PPK tersebut yang pada dasarnya ke 5 (lima) orang tersebut termasuk dalam 15 besar sehingga 3 (tiga) kali jumlah kuota anggota PPK sebenarnya telah terpenuhi akan tetapi terjadi perubahan dengan peristiwa sebagai berikut: (Bukti P-11).
- Calon anggota PPK Sumber Harta atas nama Agus Setiawan Nilai CAT 87 masuk dalam peringkat 3 (tiga). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Agus Setiawan menyebabkan Nama Aidil Fitri Sandi dan Iwan Andri Yansa yang berturut-turut berada di peringkat 16 dan 17 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Iwan Andri Yansa yang selanjutnya nama Iwan Andri Yansa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih;
- Calon anggota PPK Jayaloka atas nama Prima Ariyanto Nilai CAT 75 masuk dalam peringkat 14 (empat belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Prima Ariyanto menyebabkan Nama R. Benz Paradesa yang berada di peringkat 16 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT.
Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. R. Benz Paradesa, yang selanjutnya nama R. Benz Paradesa ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih;
Calon anggota PPK Muara Beliti atas nama Perry Wahyudi Nilai CAT 66 masuk dalam peringkat 15 (lima belas). Dengan adanya surat pengunduran diri Sdr. Perry Wahyudi menyebabkan Nama Agustiawan Saputra, Candrioto, Solehuddin, Yan Dwi Saputra, dan Sastera yang berturut-turut berada di peringkat 16, 17, 18,19, dan 20 masuk dalam penetapan 15 besar hasil tes tertulis/CAT. Kemudian, Setelah dilakukan tes wawancara hasil penetapan yang masuk 10 besar, salah satu nama adalah Sdr. Sastera, yang selanjutnya nama Sastera ditetapkan masuk 5 besar anggota PPK terpilih;
Bahwa kesamaan peristiwa atas pengunduran diri kelima calon PPK tersebut diduga telah dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mendongkrak peringkat calon anggota PPK atas nama Iwan Andri Yansa, R. Benz Paradesa, Sastera dan Ade Kurniawan sehingga dapat mengikuti tahapan wawancara yang pada akhirnya lulus menjadi anggota PPK terpilih;
Bahwa tindakan yang patut diduga disengaja dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas ini dibuktikan dengan:
- Para Teradu berdalih bahwa pengunduran diri dari kelima calon PPK sebelum diumumkan test tertulis merupakan hak dari calon PPK tersebut;
- Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada 5 (lima) orang calon PPK yang mengajukan surat pengunduran diri. Para Teradu hanya meyakini surat pengunduran diri kelima calon PPK asli karena ada tanda tangannya di atas materai saja;
- Adanya perubahan berita acara pleno nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang seharusnya sudah memiliki kekuatan hukum untuk dilakukan sebagai dasar penetapan hasil seleksi tes tertulis. (Bukti P-9)
- Terdapat kesamaan format surat pengunduran diri atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari sehingga menimbulkan kejanggalan sebagaimana tidak diaturnya terkait pengunduran diri calon anggota PPK yang sedang berproses seleksi. Kejanggalan kesamaan surat penguduran diri diperkuat setelah Bawaslu Kabupaten melakukan penelusuran dengan menemui Sdr. Ricky yakup. Hasil penelusuran didapat informasi sebagai berikut: (Bukti P-8)
Pada poin 5 dari Laporan Hasil Penelusuran dalam pernyataannya Sdr. Ricky Yakup mengatakan bahwa terkait surat pengunduran diri Sdr. Ricky Yakup telah dibuat sendiri oleh yang bersangkutan;
Pada poin 7 dari Laporan Hasil Penelusuran dalam pernyataannya Sdr. Ricky Yakup mengatakan bahwa antara Sdr. Ricky Yakup dan Sdri. Jelita Atika Sari hanya sekali pernah bertemu waktu pelaksanaan tes tertulis (CAT) yang dapat dikatakan tidak mengenal dengan baik.
Teks: Rel
Editor: Sarono P Sasmito