Obamaklik.id
Palembang – DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang bersama Team Kuasa Hukum Mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palembang Menuntut Keadilan sehubungan dengan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang yang kami anggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila, Rabu (14/12/22)
Rosmala Dewi Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang didampingi oleh Budi Sulistiyani, SE.,M.Si Waka I DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, Risma Agustina Sekretaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang serta Seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se- Kota Palembang beserta Pengurus dan anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”Iya, Kami Mendatangi PN Palembang sehubungan dengan gugatan kami dalam perkara no 279/Pdt.G/2022/PN Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.
“Tujuan kedatangan Kami MENUNTUT KEADILAN sehubungan dengan Surat Carateker Pembekuan DPC SRIKANDI KOTA PALEMBANG oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.
Menurut Dewi DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah melaksanakan Konsolidasi Organisasi Bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Capaian : 1. Terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang
2. Tercapainya Angka KTA Nisasi terbanyak se Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
3. Pelaksanaan MUSCAB II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang tanggl 1 juli 2022 adalah MUSCAB yang sebenar-benarnya sesuai dengan AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Jumlah Peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi Pemuda Pancasila.
“Tanggapan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se-Kota Palembang Bahwa menurut kami Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang terhadap Kinerja Kepengurusan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang dalam menjalankan Roda Organisasi telah sesuai dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila, Sehingga menurut kami tidak adanya Pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”ujarnya.
Sementara itu, Randy Aritama, SH.,MH, Firdiansyah, SH, KGS. Syarcowie, SH, Bustanul Fahmi, SH.,MH, Iwed Suprianto, SH, Satria Budiman Alamsyah,SH, M. Alfaisal,SH, Alan Prajaya, SH Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa agenda hari ini
sidang I hanya dihadiri penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina sedangkan Tergugat I DPW Srikandi Sumatera Selatan , II Hj. Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu tidak hadir dalam sidang pertama.
Menurut Randy Kuasa Hukum penggugat menambahkan bahwa DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan Pelanggaran AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila seperti ;
1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pembekuan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan denan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila
2. Bahwa jika alasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan membekukan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang karna tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar, karna sejak terbitnya SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang No. 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat Pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan, sehingga menurt kami suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang kepada DPW Srikandi Pemuada Pancasila Provinsi Sumatera Selatan
3. Bahwa tidak adanya Pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, baik kepada DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang maupun kepada Unit Keja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang
“Untuk sidang selanjutnya di jadwalkan Minggu depan Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022,”Pungkasnya.