Obamaklik.id Palembang,- PJ Walikota Palembang Drs.H. Ratu Dewa melantik 143 RT RW beserta perangkat sekertaris dan bendahara di lingkungan kecamatan Sako Palembang di gedung metasari Kelurahan Jl. Anggrek Raya No.324, Sialang, Kec. Sako, Kota Palembang, Jumat (29/9/2023)
Pj Walikota Palembang Drs .H.Ratu dewa menyampaikan bahwa hariini menghadiri undangan pelantikan RT RW kecamatan Sako dan memberikan apresiasi karena jabatan RT RW menjadi ujung tombak dilapangan dalam rangka memberikan pelayan terbaik terhadap warga .
Lanjut dewa ,Mulai dari persoalan yang lebih kecil hingga persoalan yang lebih besar pak RT dan RW lah yang lebih tahu di balik itu juga ,saya mohon dukungan dan bantuan dalam membenahi wajah kota baik terkait kwalitas pelayan publik yang berkaitan dengan inspektur perkotaan danjuga pemerataan di bidang pendidikan dan kesehatan .
“Harapan nya setelah dilantik ini RT dan RW dapat bersinergi dengan aparat pemerintah dalam hal ini para Lurah ,Camat Terhadap pesan-pesan pembangunan dan juga apayang dilaksanakan oleh pemerintah baik dalam pembangunan kesini dapat dilaksanan dengan baik-baik ,”pungkasnya
Sementara itu Camat Sako Amiruddin Sandy ,S.stp ,M.si mengatakan bahwa. Kecamatan Sako hari ini telah melantik 143 RT, RW beserta perangkatnya baik sekretaris dan bendahara dengan jumlah keselurahan 381 orang.
Dengan dilantiknya RT RW kita berharap karena sebagai garda terdepan ,dalam salah satu sebagai menjaga keutuhan ,kebinekaan ini adalah pak RT ,RW sehingga peran RT ,RW ini sangat penting .
Lanjutnya ,Maka dari itu kami berharap sinergitas, solidaritas dan komunikasi dengan baik antara perangkat kecamatan,kelurahan untuk kedepan supaya bisa lebih baik lagi .
“Dan dengan era teknologi yang makin maju ini jangan sungkan-sungkan dalam menggunakan media sosial ,lewat hp dan lain-lain semata-mata untuk kemajuan masyarakat .
“Untuk Pak RT , RW yang dilantik hari ini kami titip pesan untuk berkerja dengan baik ,propesional dalam melayani masyarakat jangan ada hal-hal yang menyusahkan masyarakat ,kita bantu masyarakat karena kita di pilih oleh masyarakat itu sendiri .,”Pesannya
“Kendala dalam pemilihan RT, RW selama ini tidak ada ,tapi karena berkaitan dengan Perda No 2 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW bahwa ada persyaratan yang Dimana tidak diperbolehkan bagi RT,RW yang telah menjabat selama 2 periode tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan sementara di daerah tertentu itu tidak ada yang ingin menjadi RT, RW sehingga kita agak kesulitan termasuk syarat minimal pendidikan itu juga agak sulit tapi selama ini di kecamatan Sako proses nya berjalan lancar ,”Tutupnya(Ocha/rilis)