Obamaklik.id
PALI, – Patut diapresiasi atas Kinerja Satres Narkoba Polres Pali yang telah berhasil membekuk 2 orang pengedar Narkoba warga Dusun 3 dan Dusun 4 Air hitam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB di Dusun 2 Desa Air Hitam.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pali AKBP Efrannedy, yang didampingi juga oleh Wakapolres Pali Kompol Hardiman, Kasi Humas AKP Ardiansyah, Kasat Narkoba AKP Alpian, diwakili oleh KBO Satres Narkoba IPTU Darmawan, Kanit Idik I IPDA Darlan dan Kanit Idik II IPDA Anugrah, beserta personil Satres Narkoba Polres Pali, saat press conference dihalaman depan Mako Polres Pali Polda Sumsel.
“Ini berkat adanya sinergitas Polres Pali dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi dan memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Pali,” ujar Kapolres Pali saat memulai acara Rillis sekitar pukul 03.45 WIB, dihadapan puluhan jurnalis dari berbagai media.
Ditambahnya, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil meringkus 2 orang warga Air Itam, yang sedang mengadakan transaksi Narkoba dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar disalah satu rumah bandar Narkoba berinisial JD warga Dusun 2 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan lidik dengan cara Undercaver Buy, dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir berinisial ST(34) warga Dusun 3 Desa Air Itam yang berprofesi sebagai petani dan AP (38) petani yang beralamat di dusun 4 Desa Air Itam,” papar AKBP Efrannedy.
Turut diamankan sebagai barang bukti 3 Paket sabu-sabu dengan berat bruto 16.37 Gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, 1 Ball klip plastik bening besar, 6 ball plastik bening sedang, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.
“Ini menandakan jaringan Narkoba ini cukup besar, dan dari TKP kami amankan 5 orang, tapi 3 orang lainnya masih statusnya sebagai saksi, dikarenakan tidak ditemukan barang bukti, tapi kedepannya kita lakukan asesmen, kita lihat sejauh mana keterlibatannya,” jelas Mantan Kapolres Musi Rawas ini.
Diakhir acara Press Rillis Kapolres Pali menyampaikan bahwa, untuk pelaku ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2,dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.