OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Sepanjang tahun 2022 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 22 pemilik SPBU yang melanggar.
Adapun sanksi yang diterapkan mulai dari teguran hingga skorsing penyetopan penyaluran BBM hingga satu bulan atau selama 30 hari.
“Kami telah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyalur untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi, ” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan kepada obamaklik, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Bio Solar Subsidi di Sumatera Selatan sesuai dengan regulasi tersebut.
Pemerintah, kata dia, sudah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar, khususnya untuk subsidi BBM dimana peruntukkannya haruslah kepada masyarakat yang berhak dan warga dengan ekonomi lemah.
“Saat ini penyaluran Bio Solar Subsidi sendiri telah meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk bulan Juni tahun 2022 khususnya di wilayah Sumatera Selatan, dan ternyata kondisi dilapangan masih terdapat indikasi penggunaan BBM Subsidi oleh adanya praktik kendaraan dengan tangki modifikasi yang ditenggarai ikut berperan atas terjadinya peningkatan konsumsi BBM Bio Solar Subsidi,” kata Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Mari kita kawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM Subsidi yang diberikan oleh Negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”katanya.
Pertamina, lanjut dia, meminta kepada seluruh operator SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak Pertamina serta memonitor CCTV yang berada di SPBU.
Sepanjang tahun 2022 Pertamina telah memberikan sanksi mu sebanyak 16 SPBU di wilayah Sumsel yang melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi, Salah satunya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.
Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, salah satunya dengan program Subsidi Tepat. Pada tahap awal ini Pertamina telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap terkait pendaftaran program subsidi tepat serta pemasangan materi sosialisasi di booth-booth SPBU yang berada di wilayah Sumbagsel, untuk Provinsi Sumsel saat ini pendaftaran Subsidi Tepat masih di Kota Palembang dan akan dilaksanakan di daerah-daerah lainnya.
Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan Penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berpreraan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi. (dewi).