OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Hasil razia yang digelar Dinas Perhubungan Kota Palembang dibantu Kepolisian dan Dishub Provinsi Sumsel membuat kaget, lantaran dari 20 kendaraan yang ditilang, hampir 70 persen atau sekitar 20 unit mobil lantaran melanggar uji perpanjangan izin KEUR alias uji KIR.
Kabid Wasdalops Lalin Dinas Perhubungan Kota Palembang, R Julzansyah didampingi M Suryanto merinci banyaknya pelanggaran uji KEUR lantaran pengelola mobil angkutan Kota (angkot) dan mobil angkutan barang sengaja tidak memperpanjang izin KEUR dan izin trayek.
Kondisi pandemi ditambah maraknya kendaraan angkutan online membuat usaha mereka mati suri, bahkan banyak yang bangkrut. Berangsur pulihnya keadaan saat ini, membuat mereka mencoba berangsur bangkit hingga memutuskan untuk kembali beroperasional.
Namun sayang, langkah mereka, menurut Julzansyah tetap tidak bisa ditolerir lantaran aturan mewajibkan syarat jalan atau beroperasionalnya kendaraan untuk usaha, baik itu angkot maupun mobil bak wajib lulus syarat jalan, yakni memiliki surat jalan lengkap, baik itu surat indentitas kendaraan, STNK, SIM, surat izin trayek maupun lulus uji KEUR.
“Jika satu saja tidak lengkap, berarti tidak bisa jalan. Namanya aturan harus kita tegakkan tanpa pandang bulu,” urai Julzansyah di sela-sela Razia kendaraan usaha, angkot dan mobil bak terbuka di kawasan jalan Merdeka Palembang, Rabu (9/3/2022).
Razia sendiri, lanjut dia, memang membidik mobil-mobil angkot yang tidak memiliki izin trayek, SIM dan surat lainnya, termasuk pengecekan mobil bak terbuka yang tidak memiliki surat izin Keur termasuk pengecekan muatan barang serta ukuran dan kapasitas dimensi kendaraan apakah sudah memenuhi aturan ODOL (over dimensi over loading), terkait kebijakan zerro odol pada tahun depan.
“Jadi sengaja kita mengecek tidak kendaraan yang lalu lalang di kawasan ini, ” Katanya.
Adapun dari hasil pemeriksaan, terdapat 20 unit kendaraan yang terbukti melanggar dimana satu kendaraan terpaksa dikandangkan alias dibawa ke kantor Dishub Kota Palembang karena supir tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, mukai dari izin KEUR, STNK hingga SIM supir. Ini, disebut July, bentuk pelanggaran berat makanya pihaknya membawanya ke kantor Dishub. Untuk pelanggar lain, hanya disanksi penahanan surat kendaraan hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat yang tidak dibawa.
“Yang jelas semua pelanggaran ini ada sanksi yang kesemuanya sudah diatur dalam Perda maupun Perwali dan aturan lainnya, ” Katanya.
Razia seperti ini, lanjut dia, akan terus digelar secara simultan dengan lokasi yang memiliki trayek padat di beberapa titik. Makanya dia mengimbau masyarakat maupun pengelola, agar bisa menjalankan usaha secara maksimal sebaiknya melengkapi semua aturan atau izin yang sudah ditetapkan.
“Kami imbau, kalau bisa sebelum jalan sebaiknya pengelola maupun supir mematuhi aturan keselamatan termasuk melengkapi surat-surat kndaraan maupun izin usaha yang sudah ditetapkan sesuai aturan, ” katanya. (dewi).