Dalam kesempatan itu, Herman Deru menyarankan agar semua akun media sosial yang tergabung di FAMS OKU Raya diregistrasikan sehingga menjadi legal dalam memberikan informasi.
“Daftarkan semua akun yang tergabung di FAMS sebagai bentuk legalitas anggotanya. Karena bukan tidak mungkin di OKU Raya iniakun-akun media sosial untuk menyebarkan informasi ini akan terus bertambah,” kata Herman Deru.
Apalagi, menurutnya, media sosial saat ini sangat dibutuh sebagai tempat mencari informasi.
“Bahkan, pemberitaan konvensional saat ini perlahan-lahan digantikan oleh media sosial. Ini karena pemberitaan yang real time sangat ditunggu masyarakat,” terangnya.
Kendati begitu, lanjut Herman Deru, FAMS juga harus mempunyai tanggung jawab untuk memberikan literasi kepada anggotanya sehingga berita dan informasi disajikan tidak melanggar kode etik.
“Harus ada training untuk pemegang akun media sosial ini. Baik soal cara mengutip berita agar tidak terjebak pada pelanggaran kode etik dan penggaran UU ITE,” bebernya.
Bahkan, Herman Deru mengajak agar institusi seperti POLRI, TNI, Kejaksaan dan lainnya untuk mengajak para pemegang akun media sosial tersebut untuk berdiskusi terkait soal hukum.
“Langkah ini agar pemilik akun mengerti soal aturan hukum dalam menyebarkan informasi. Ajak duduk bersama,” paparnya.
Dia juga menghimbau para pemilik akun agar menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kearifan lokal.
“Jadikan juga media sosial ini untuk melestarikan kearifan lokal Sumsel,” pungkasnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati OKU Timur H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, Ketua Kormi Sumsel H Samantha Tivani, dan sejumlah Forkopimda Sumsel maupun Kabupaten OKU.*