OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan terus melakukan langkah persuasif agar para pengelola restoran mengoptimalkan setoran pajak konsumen ke pemerintah, melalui sistem pelaporan transaksi harian (daily).
“Karena itu jadi hak konsumen, para konsumen yang menggunakan jasa dari pengelola restoran dan rumah makan ini kan sudah membayar pajak restoran, makanya kami minta lakukan pelaporan tiap hari dari pengelola restoran. Kita juga sudah minta vendor agar melakukan penyesuaian sistem, termasuk juga kepada para WP seperti pengelola atau pemilik restoran, “kata Herly di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).
Selain melakukan edukasi, tindaklanjut juga melalui pengecekan langsung ke lapangan saat mendapati temuan bermasalah, baik itu melalui laporan masyarakat dan kertas struk belanja. Pihaknya akan langsung mengecek dan melihat langsung ke lapangan.
Temuan dan bukti itu, lanjut Herly, bisa melalui kertas struk belanja. Dia mengibaratkan dalam kertas tertulis pajak resoran sudah diambil dari transaksi konsumen sebesar 10 persen, namun ternyata ketika dicek, justru tidak dimasukkan dalam sistem e-tax milik BPPD. Pengelola dicurigai menggunakan sistem atau alat lain untuk mengelabuhi setoran pajak. Atau bisa jadi, baru dilakukan penginputan transaksi pada sore atau beberapa hari kemudian.
Tidak updatesnya transaksi ini, disebut Herly, mendatangkan kecurigaan atau hal bermasalah makanya dia meminta agar para pengelola lebih peka dan mau berlapang dada memberikan data transaksi secara rinci dan dengan sebenar-benarnya.
“Jika laporan tidak diinput secara online atau belakangan dan susul menyusul bahkan ada yang melakukan pelaporan trabskasi satu bulan sekali, rasanya aneh saja. Ini justru kami curigai terjadi modus-modus tertentu. Pihak vendor juga kita minta bisa melakukan updating data milik restoran sehingga laporannya bisa match atau sesuai dan real, ini yang masih terus kita lakukan penyempurnaan, “katanya.
Herly juga berharap, jika pengelola restoran mau terbuka, pihaknya juga akan lebih mudah melakukan perhitungan secara detail karena bagaimana tindakan menutupi-nutupi transaksi atas pajak yang sudah disetorkan konsumen adalah perbuatan pidana yang jelas ada hukum dan aturan yang mengikat.
Pihaknya pun, lanjut dia, juga telah melakukan koordinasi dengan tim Aparat Penegak Hukum (APH) seperti dari Kejaksaaan, Polrestabes dan Kodim 0418 Kota Palembang dalam rangka menegakkan aturan hukum untuk wajib pajak yang masih membandel.
Kasubdit Restoran BPPD Kota Palembang, Astan Budianto merinci hingga saat ini, timnya terus melakukan tindak lanjut setelah kegiatan monitoring beberapa restoran belum lama ini. Monitoring dilakukan dalam rangka memastikan apakah pengelola sudah melakukan penyesuaian sistem laporan transaksi dan memastikan e-tax apakah sudah dipasang dan digunakan secara maksimal.
Termasuk memanggil langsung pihak pengelola untuk dilakukan edukasi langsung di kantor BPPD Kota Palembang. Diakui Astan, sudah ada beberapa pengelola yang memenuhi panggilan dan telah dilakukan edukasi dan sejauh ini, lanjut dia, pihak pengelola sudah memahami dan bersedia melakukan perubahan sistem dan kembali memaksimalkan penggunakan e-tax.
“Kita terus melakukan monitoring termasuk memanggil pihak pengelola restoran ke BPPD, sejauh ini mereka memahami dan mau melakukak perubahan sistem IT untuk updates laporan transaksi harian serta memasukan semua transaksinya ke e-tax, ” katanya.
Namun ada juga yang meminta pihak BPPD melakukan pemberitahuan melalui surat resmi untuk pengelola restoran yang memiliki kantor pusat di jakarta.
“Seperti restoran King Burger dan semua grupnya di pusat, meminta kita mengirimkan surat resmi ke kantor pusat mereka di Jakarta, ” katanya.
Dan dia mengimbau agar semua pengelola restoran bisa terus melakukan perbaikan sistem dan menghindari kecurangan dan dugaan perbuatan lain yang akan merugikan pengelola restoran juga nantinya.
“kegiatan monitoring akan terus kita lakukan, jadi kita bersama-sama pengelola harusnya bisa menjalankan dan menegakkan aturan sebagaimana mestinya. Hentikan perbuatan-perbuatan curang karena yang akan rugi tentu pengelola restoran sendiri karena tim kami akan terus melakukan monitoring ke lapangan, “katanya. (dewi)