OBAMAKLIK.ID,PALEMBANG –Tak hanya memvonis 10 anggota DPRD Muaraenim selama empat tahun kurungan penjara, namun juga mencabut hak politik selama dua tahun serta membayar denda Rp 200 juta.
“Sebanyak 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, “ucap Efrata Heppy Tarigan, SH, MH dalam amar putusannya saat membacakan putusan vonis di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (25/5/2022).
Diketahui ke-10 anggota DPRD Muaraenim terbukti terlibat korupsi, yakni menerima upah atau fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019,lalu.
Mereka adalahIndra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.
sebagai Pertimbangan Hal Hal memberatkan perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum
“Mengadili dan menjatuhkan Terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim dengan masing-masing selama 4 tahun Dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 1 bulan,” katanya.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ,menuntut sepuluh terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 4 tahun Dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan (dewi) .