Obamaklik.id Palembang,- Sidang mediasi dugaan penyerobotan tanah milik RH (53) warga Candi Walang, Lorong Kebon 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang di tunda. Penundaan tersebut di karena Hakim Mediasi Tidak Hadir, sidang yang rencananya di gelar Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Sidang ditunda dengan waktu yang belum di tentukan, karena Hakim Mediasi tidak hadir. Ini sudah sidang mediasi terhadap Klien saya,”kata Desri Nago,SH Kuasa Hukum Tergugat.
Desri Nago,.SH di dampingi oleh Tb. Zarwani Imron, SH,.M.Si, Philipus Pito Sogen, SH, Ilham Wahyudi, SH, dan Rizky Tri Saputra, SH mengatakan kepada awak media,”iya, hari ini Desri Noga, SH dan Rekan menghadiri Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terhadap Klien kami RH (Tergugat) yang mana Klien kami tanahnya diduga di Serobot oleh Penggugat (ABD).
Oleh karena itu, disampaikan Desri, karena proses kepemilikan tanah tidak sesuai prosedur. Tanah tersebut milik klien kami yang mempunyai sertifikat dan dokumen – dokumen kepemilikan yang sah secara hukum,” katanya.
Namun setelah dilakukan penelitian, lebih lanjut Desri Nago, SH menambahkan tenah tersebut sudah di Kuasai oleh Penggugat. Sehingga terindikasi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah milik Klien kami RH.
Atas Perkara ini kami, Desri Nago SH dan Rekan siap membela RH Klien kami dan,”penyelesaian tanah ini di selesaikan secara musyawarah kekeluargaan,”harap Desri Nago,SH.
Dan, kami juga siap membela masyarakat menengah bawah yang tekana dampak permasalahan hukum, kami siap membantu,”pungkasnya.
Sementara itu, RH (Tergugat) mengatakan tujuan Ke PN Palembang ini bersama Desri Nago,SH dan Rekan meminta pendampingan terhadap Kasus Penyerobatan Tanah saya.
“Dengan pengacara Desri Nago, SH dan Rekan ini, kan mereka ini yang Ahlinya dalam permasalahan ini, apalagi terhadap tanah saya diklaim mereka Penggugat (Pak Abd),”ujarnya.
Penggugat mengaku bahwa tanah tersebut milik mereka 4×6 Meter Persegi akan tetapi lebih dari itu, pada kenyataannya bahwa kita sendiri ada suratnya dengan bukti-bukti yang lengkap.
Berharap,”dengan Desri Nago, SH dan Rekan ini serta PN Palembang, dengan kasus perkara yang saya hadapin ini cepat selesai,”tutupnya.(Eky/rilis)