OBAMAKLIK,PALEMBANG-Bertepatan Selasa (31/5/2022) hari ini Pemerintah secara resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah. Namun selagi stok dan pasokan berlimpah kebijakan tersebut tidak banyak berpengaruh di Sumsel, bahkan diprediksi harga bisa kembali atau minimal mendekati dengan harga subsidi pada empat bulan mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Ahmad Rizali di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Selagi stok dan pasokan banyak, kebijakan tidak berpengaruh banyak, ” katanya.
Saat ini harga minyak goreng curah di Sumsel capai Rp 15 hingga Rp 16 ribu perliter, selisih sedikit dengan harga migor subsidi Rp 14 ribu. Kondisi itu tidak berpengaruh besar terhadap pasar. Saat ini untuk rata-rata permintaan migor di Sumsel capai 15 ton perbulan dan stok sangat mencukupi. Selama stok banyak, Rizali mengaku tidak akan berpengaruh besarbesar, apalagi banyak pabrik pengelolaan migor di Sumsel.
Terkait harga, lanjut dia, sesuai hukum demand tetap akan mengikuti hukum mekanisme pasar. Selama stok banyak, maka harga akan turun jika permintaan stabil dan stok berlimpah. Kecuali stok kosong permintaan tinggi maka harga akan cenderung naik.
Rizali memprediksi, melihat kondisi market saat ini, harga migor curah bisa kembali ke kondisi sama dengan harga subsidi minimal mendekati tiga hingga empat bulan mendatang.
“Kalau melihat permintaan pasar saat ini, harga migor bisa kembali seperti harga subsidi, sekitar tiga hingga empat bulan mendatang, “katanya.
Sementara Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika mengatakan, langkah pencabutan subsidi migor diambil lantaran harga komoditas yang cenderung turun. Juga karena kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
“Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” ujar Putu saat dihubungi obamaklik, Selasa (31/5/2022).
Adapun dua kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Pengamat Ekonomi, Didiek Susestyo mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).
Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022. Para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.
“Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi,” tuturnya.
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.
“Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan,” katanya seraya menyarankan
mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.
Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.
“Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH,” katanya. (dewi).