Obamaklik.id |
Sebab para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan di Diskotek IBIZA, Surabaya, tiba-tiba diserang lima sampah masyarakat hingga babak belur.
Apakah negeri ini dinilai mereka negara bar-bar yang bebas membantai kredibilitas orang?
Dalam konteks pengeroyokan itu, polisi harus bertindak tegas, transparan, dan bersikap tidak pandang bulu membekuk mereka.
Kita sadar bahwa menghadapi sikap premanisme yang dilakukan sekelompok bergajul terhadap lima jurnalis itu, memang bukan sikap orang-orang berpendidikan.
Namun negera ini memiliki eksistensi hukum sebagai negara hukum yang tegas bertindak secara juridis formal bagi mereka yang melanggar hukum.
Ini satu keharusan yang dilakukan. Sebab lima wartawan itu sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Apakah salah ketika mereka melangkahkan kakinya untuk melaksanakan tugas ke Diskotek IBIZA ?
Sebagai jurnalis, kelima orang itu melakukan hak privasinya sebagai wartawan yang bertugas sesuai Undang-Undang No.40 tahun 1999.
Namun dalam perjalanannya, kelimanya dikeroyok membabi-buta oleh sekelompok preman hingga kelimanya harus terluka dan babak belur.
Pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana penjara selama dua tahun, atau denda Rp 500 juta.
Ketentuan ini sangat jelas bagi yang melakukan kesalahan terhadap tugas-tugas kewartawanan. Sedangkan di Pasal 50 KUHP akan memberi perlindungan secara umum.
Dari perilaku bar-bar yang dilakukan sekelompok preman itu, secara jelas sudah bisa diprediksi ke arah mana kaitan hukum yang diberlakukan terhadap kelima orang tersebut.
Padahal hasil tugas seorang wartawan, sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan masyarakat. Sebab berhasil atau tidaknya pejabat negara melaksanakan tugasnya, berkaitan erat dengan hasil laporan seorang jurnalis.
Terkait pengeroyokan sekelompok preman terhadap lima wartawan adalah fakta pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum.
Sebab pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, si pengeroyok harus dipidana paling lama dua tahun penjara, atau denda senilai Rp 500 juta. (*)