OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Sebanyak 700 unit Kendaraan bermotor yang beroperasi di atas permukaan air, sepanjang tahun 2022 sudah dibebaskan pembayaran pajak Kendaraan dan pembayaran Bea Balik Nama (BBN) kendaraanya. Program tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 31 December 2022, mendatang.
Launching program Pemutihan pajak dan BBN Kendaraan bermotor diatas permukaan air di lakukan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru di dermaga kapal sungai Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (31/3/2022).
Herman Deru dihadapan ratusan serang, pengelola hingga pemilik kapal tongkang, jukung, tugboat dan speed mengatakan bahwa program Pemutihan di khususkan untuk membantu mereka agar bisa segera bangkit secara perekonomian. Bahkan Herman Deru menyebut, program tersebut sebagai stimulus untuk menyegerakan perekonomian masyarakat pasca pandemi.
“Saya sudah memberikan keringanan kepada bapak-bapak agar segera bisa bangkit, tapi bapak-bapak harus ikut membantu saya, selama tidak bayar pajak, perbaiki kendaraan kalian agar laik Jalan, maintenance ke bengkel sehingga angka kecelakaan di permukaan air bisa ditekan dan dikurangi, “ucap Herman Deru dalam sambutannya di hadapan ratusan pengelola, pemilik kendaraan motor air termasuk para supir jukung atau dikenal serang. Mendapati tantangan seperti itu, mereka langsung bertepuk tangan sambil menganggukkan Kepala.
Herman Deru juga menyebut, hadirnya program Pemutihan pajak untuk kendaraan diatas permukaan air ini hasil pemantauan hingga pengecekan di lapangan, dimana saat ini, operasi transportasi kendaraan motor di sepanjang perairan Sungai Musi sangat minim, penunpang juga sepi sehingga pemasukan para pemilik Dan pengelola menurun tajam, disamping itu, dia melihat kondisi transportasi itu kebanyakan tidak laik jalan lantaran beban perbaikan alat transportasi tidak mampu dimaksimalkan lantaran minimnya pendapatan. Kondisi inilah yang memicu tingginya angka kecelakaan perairan.
“Selain kita ingin membantu masyarakat, program pemutihan pajak ini sebagai stimulus pemulihan ekonomi agar mampu segera bangkit, Dan selama satu tahun tanpa bayar pajak ini, manfaatkanlah untuk melakukan maintence kapal minimal laik jalan Dan saya juga sudah me minta langsung para pengelola transportasi agar menambah simbol-simbol keamanaan untuk transportasi perairan sehingga angka kecelakaan bisa kita kurangi,”urai Herman Deru.
Penambahan simbol, lanjut dia, seperti memberikan warna khusus untuk kapal-kapal besar yang lalu lalang di perairan Sungai musi sehingga bisa dilihat secara jelas keberadaanya meski dalam kondisi gelap saat malam hari atau kondisi berkabut sekalipun, juga dilakukan penambahan titik-titik untuk pemasangan spot light dan menambah alat-alat standar pengamanan keselamatan saat terjadi kecelakaan. Ini merupakan bentuk upaya preventif yang dilakukan pemerintah provinsi Sumsel meminilisir angka kecelakaan perairan.
Kegiatan launching dihadiri Dirlantas Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyà sastra Sik, SH, Kepala PT Jasa Raharja Sumsel, H Abubakar Dan Semua unit Kepala UPTB Samsat, seperti Firnaz Kepala UPTB Samsat Palembang I, Marhaen SH, MSi selaku Kepala UPTB Samsat Palembang II, Derga Karenza yang menjabat Kepala UPTB Samsat Palembang IV dan jajaran lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Dra Hj Neng Muhaibah, MM didampingi Sekretaris Bapenda Sumsel, Dimas Firmansyah, S, STTP, MSi, mengatakan program untuk meringankan beban masyarakat ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi Sumsel, terutama Gubernur Sumsel Herman Deru. Dan sejak awal Januari, lalu pihaknya tidak lagi melakukan pungutan atas pajak tersebut, yang mengacu pada pergub yang dikeluarkan langsung Gubernur Sumsel sejak awal tahun lalu. Juga mengacu pada peraturan nomor 28 tahun 2008 yang mengatur wewenang Kepala Daerah untuk menghapuskan hingga mengurangi pajak daerah.
“Dari aturan itu, maka dikeluarkan dalam aturan pergub Dan sejak awal tahun lalu kita tidak lagi melakukan pungutan pajak kendaraan bermotor diatas permukaan air hingga 31 Desember nanti, ” kata Neng Muhaibah.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor perairan bertonase lima hingg a tujuh Gross Tonase (GT). Disinggung berapa besar potensi kehilangan pajak atas program tersebut, menurut Neng tidak terlalu besar lantaran sepanjang tahun 2021, lalu perolehan pajak kendaraan dan BBN itu hanya Rp 37 juta hingga akhir Desember 2021, lalu Dari 77 unit kendaraan, ini lantaran banyak WP, baik itu pengelola, pemilik maupun para serang minim penghasilan lantaran penumpang dan pengguna jasa sangat Kecil bahkan tidak Ada sama sekali.
Padahal, sebut Neng, dalam kondisi normal atau sebelum pajak, raihan pajak kendaraan untuk ini capai Rp 200an juta pertahun, dimana rata-rata untuk satu kendaraan bermotor diatas permukaan air besaran pajaknya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 400an ribu, tergamtung ukuran kendaraan.
“Selama pandemi memang Ada penyusutan untuk raihan pajak kendaraan bermotor perairaan ini, Pendapatan WP anjlok, makanya kita ingin membantu mengrowth-up perekonomian mereka, ” katanya.
Hingga saat ini, total WP yang terdata pada Bapenda Sumsel capai 700an unit Kendaraan dan rata-rata mereka lalu lalang di perairan sepanjang kawasan Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, OKI dan Musi Banyuasin.
“Dan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Gubernur Sumsel agar mereka segera bangkit perekonimian, mereka diharapkan juga melakukan maintence dan perbaikan kendaraan selama tidak membayar pajak. dua hal ini yang diharapkan pak Gubernur untuk 700 wajib pajak kendaraan bermotor diatas permukaan air, “katanya. (dewi)