Obamaklik.id
Prabumulih,- Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH melakukan press release ungkap kasus narkoba dengan tersangka Sarnedi alias Beni, pada Senin ( 05/12/2022)
Penangkapan terjadi saat Polres Prabumulih mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pemakai narkoba, yang mau on di Kafe Ida Simpang Penimur pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dengan gerak cepat tim satresnarkoba menuju ke lokasi, hingga terjadinya penangkapan atas nama, Sarnedi alias Beni (44) warga Kabupaten PALI ditangkap petugas Satres narkoba Polres Prabumulih, ditangannya disita ineks atau pil ekstasi berlogo GUCCI sebanyak 2 butir.
Barang bukti ineks tersebut, ditemukan disaku kanan jaket hitam digantung pelaku di dekat pintu kamar rumahnya.
Usai pengangkapan pelaku, Beni langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH didampingi Kasi Humas AKP SRI DJUMIATI SH menjelaskan, ada dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yaitu RS dan Sa.
“Satu tersangka RS terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jenis sabu. Sedangkan, Sa terlibat penyalahgunaan ineks,” ujar Kapolres, Senin di sela-sela press release.
Pelaku kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, dipidana diatas 5 tahun. Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan guna menangkap pelaku lainnya,” bebernya.
Pengakuan Beni kepada pihak kepolisian dihadapan Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH, dirinya hanya ingin hiburan saja makanya beli ineks. “Belum sempat konsumsi ineks, tetapi keburu ketangkap polisi dari Satres Narkoba,” pungkasnya.(Suherman)