• Latest
Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Lega

Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Lega

April 6, 2022
Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Januari 29, 2023
Basyaruddin; Pembangunan, Simbol Jatidiri Sumsel

Basyaruddin; Pembangunan, Simbol Jatidiri Sumsel

Januari 28, 2023
Forki Sumsel Adakan Ratu Dewa Warrior Cup Open Karate Championship

Forki Sumsel Adakan Ratu Dewa Warrior Cup Open Karate Championship

Januari 27, 2023
TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

TUW Sumsel Adakan Opening Hari Gizi Nasional Dengan Tema “Beauty Nutrition Woman”

Januari 27, 2023
PKS Tolak Kenaikan Ongkos Haji!

PKS Tolak Kenaikan Ongkos Haji!

Januari 27, 2023
Silaturrahim Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Palembang dengan Pimpinan Wilayah PT BNI 46 Kanwil Palembang

Silaturrahim Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Palembang dengan Pimpinan Wilayah PT BNI 46 Kanwil Palembang

Januari 26, 2023
Audiensi Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Palembang Bersama Regional CEO PT BRI Palembang

Audiensi Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Palembang Bersama Regional CEO PT BRI Palembang

Januari 26, 2023
MENGGUGAT KEBODOHAN SENDIRI

MENGGUGAT KEBODOHAN SENDIRI

Januari 26, 2023
Kondisi Plaza 16 Ilir Mengecewakan Wisatawan, Ini Kata Sekda Kota Palembang

Kondisi Plaza 16 Ilir Mengecewakan Wisatawan, Ini Kata Sekda Kota Palembang

Januari 25, 2023
Ramlan Holdan: Berharap Masyarakat Muara Enim dengan Pemimpin Baru  Pelayanan Lebih Maksimal

Ramlan Holdan: Berharap Masyarakat Muara Enim dengan Pemimpin Baru Pelayanan Lebih Maksimal

Januari 25, 2023
Ahmad Usmarwi Kaffah Syukuran Atas Di Lantik Menjabat PLT. Bupati Muara Enim

Ahmad Usmarwi Kaffah Syukuran Atas Di Lantik Menjabat PLT. Bupati Muara Enim

Januari 25, 2023
Ini Profil, Sarah Salsabila Gadis Cantik Berkuliah di Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Ini Profil, Sarah Salsabila Gadis Cantik Berkuliah di Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Januari 24, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
Obamaklik.id
No Result
View All Result

Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Lega

Obamaklik Kontributor by Obamaklik Kontributor
April 6, 2022
Home Crime
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

OBAMAKLIK.ID  JAKARTA ‘ Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban perkosaan Herry Wirawan menyebut para keluarga dan korban lega dengan putusan hukuman mati terhadap terdakwa. Hukuman itu dinilai sudah setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.

“Alhamdulillah deng an putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, mereka (keluarga) agak lega walaupun itu tidak akan menghapus luka karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan sampai turun temurun,” kata Yudi, Rabu (6/4).

RelatedPosts

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Januari 29, 2023
340
Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk !

Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk !

Januari 16, 2023
5
Ishak Ngamuk Bacok Kanit Reskrim IT II

Ishak Ngamuk Bacok Kanit Reskrim IT II

Januari 8, 2023
114

Yudi mengaku langsung mengabari keluarga setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa agar terdakwa Herry Wirawan dihukum mati. Menurutnya, korban pun merasa lebih tenang dan banyak mengucapkan syukur.

“Mereka sangat senang dan bersyukur mengucapkan Alhamdulillah. Karena berbeda dengan sebelumnya yaitu waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis hukuman seumur hidup), kita langsung lemas mendengarnya,” ujarnya.

Yudi mengatakan, pihak keluarga korban mengapresiasi langkah pengadilan yang menyidangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa. Jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-bayangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan.

“Putusan pengadilan tinggi sudah memenuhi rasa keadilan, itu berbeda dengan sebelumnya, di mana keluarga pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan,” cetusnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) belum menanggapi atas dikabulkannya nota banding vonis hukuman mati Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu diberikannya salinan putusan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

Selain soal hukuman mati, dalam memori banding yang diajukan jaksa terdapat pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya akan terlebih dahulu melihat secara jelas apa saja poin banding yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

LBHM Tolak Vonis Hukuman Mati

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai vonis hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibenarkan.

Koordinator Penanganan Kasus LBHM Yosua Octavia memandang, putusan tersebut cenderung mengandung emosi publik semata. Sementara hak untuk hidup bersifat prinsipil dan juga hak dasar dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban. Bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Yosua juga menilai, pemberian vonis pidana mati tersebut belum tentu memberikan efek jera ataupun menekan tindak pidana tersebut. Dalam tindak pidana narkotika misalnya, tingginya vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim masih tidak menyurutkan peredaran barang haram tersebut.

Padahal berdasarkan catatan Reprieve, dari 367 vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di sepanjang tahun 2017-2021, sebanyak 279 vonis diberikan pada kasus narkotika.

“Berangkat dari konstruksi tersebut, vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada HW yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi,” tuturnya

Selain itu, LBHM mengatakan, kasus perkosaan maupun kekerasan seksual merupakan persoalan struktural yang tidak dapat dipandang selesai melalui penjatuhan hukuman mati. Sebab di akar rumput masih banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan bahkan diproses.

Hal itu dikarenakan, korban perkosaan kerap mendapat stigma dan berpotensi dituntut balik oleh pelaku. Menurut Yosua, persoalan inilah yang menjadi tantangan utama bagi para korban untuk melapor.

Karenanya, LBHM meminta supaya Mahkamah Agung menguji kembali melalui upaya hukum untuk menolak tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang akomodatif terhadap pemenuhan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Serta berpihak terhadap korban dalam mendapatkan hak atas keadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.(cnnindonesia)

Obamaklik Kontributor

Obamaklik Kontributor

Related Posts

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel
Crime

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Januari 29, 2023
340
Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk !
Crime

Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk !

Januari 16, 2023
5
Ishak Ngamuk Bacok Kanit Reskrim IT II
Crime

Ishak Ngamuk Bacok Kanit Reskrim IT II

Januari 8, 2023
114
2 Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Saat Hendak Transaksi 20 kg Sabu Di Lobby Hotel
Crime

2 Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Saat Hendak Transaksi 20 kg Sabu Di Lobby Hotel

Januari 5, 2023
14
Next Post
Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Berantas Senpi Ilegal di Masyarakat

Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Berantas Senpi Ilegal di Masyarakat

Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS
Obamaklik.id

Jalan Demang Lebar Daun,
Komp. Bank Raya VI No. 9
Palembang - Sumatera Selatan

Telp. +62 813-6717-4275

Kami berkomitmen, melalui media online www.OBAMAklik.id menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email redaksiobama@gmail.com.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi OBAMAklik.id
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • UU Pers
  • Disclaimer

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist