OBAMAKLIK.ID JAKARTA ‘ Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban perkosaan Herry Wirawan menyebut para keluarga dan korban lega dengan putusan hukuman mati terhadap terdakwa. Hukuman itu dinilai sudah setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.
“Alhamdulillah deng an putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, mereka (keluarga) agak lega walaupun itu tidak akan menghapus luka karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan sampai turun temurun,” kata Yudi, Rabu (6/4).
Yudi mengaku langsung mengabari keluarga setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa agar terdakwa Herry Wirawan dihukum mati. Menurutnya, korban pun merasa lebih tenang dan banyak mengucapkan syukur.
“Mereka sangat senang dan bersyukur mengucapkan Alhamdulillah. Karena berbeda dengan sebelumnya yaitu waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis hukuman seumur hidup), kita langsung lemas mendengarnya,” ujarnya.
Yudi mengatakan, pihak keluarga korban mengapresiasi langkah pengadilan yang menyidangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa. Jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-bayangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan.
“Putusan pengadilan tinggi sudah memenuhi rasa keadilan, itu berbeda dengan sebelumnya, di mana keluarga pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan,” cetusnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) belum menanggapi atas dikabulkannya nota banding vonis hukuman mati Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu diberikannya salinan putusan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain soal hukuman mati, dalam memori banding yang diajukan jaksa terdapat pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya akan terlebih dahulu melihat secara jelas apa saja poin banding yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
LBHM Tolak Vonis Hukuman Mati
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai vonis hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibenarkan.
Koordinator Penanganan Kasus LBHM Yosua Octavia memandang, putusan tersebut cenderung mengandung emosi publik semata. Sementara hak untuk hidup bersifat prinsipil dan juga hak dasar dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban. Bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Lebih lanjut, Yosua juga menilai, pemberian vonis pidana mati tersebut belum tentu memberikan efek jera ataupun menekan tindak pidana tersebut. Dalam tindak pidana narkotika misalnya, tingginya vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim masih tidak menyurutkan peredaran barang haram tersebut.
Padahal berdasarkan catatan Reprieve, dari 367 vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di sepanjang tahun 2017-2021, sebanyak 279 vonis diberikan pada kasus narkotika.
“Berangkat dari konstruksi tersebut, vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada HW yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi,” tuturnya
Selain itu, LBHM mengatakan, kasus perkosaan maupun kekerasan seksual merupakan persoalan struktural yang tidak dapat dipandang selesai melalui penjatuhan hukuman mati. Sebab di akar rumput masih banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan bahkan diproses.
Hal itu dikarenakan, korban perkosaan kerap mendapat stigma dan berpotensi dituntut balik oleh pelaku. Menurut Yosua, persoalan inilah yang menjadi tantangan utama bagi para korban untuk melapor.
Karenanya, LBHM meminta supaya Mahkamah Agung menguji kembali melalui upaya hukum untuk menolak tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang akomodatif terhadap pemenuhan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Serta berpihak terhadap korban dalam mendapatkan hak atas keadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.(cnnindonesia)