OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Sejumlah tokoh dan sesepuh Musi Banyuasin (Muba) memprediksi, Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi akan dilantik sebagai Plh bukan berstatus Penjabat (Pj) oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Meski mengklaim sudah mengantongi SK dari Kemendagri RI sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muba menggantikan Beni Hernadi yang sudah habis masa waktunya, apakah Apriyadi akan kembali menyandang status yang sama sebagai Plh, seperti penjabat lainnya.
“Meski sudah ada rekomendasi dari Mendagri, saya kira pak Gubernur akan mengambil jalan tengah, yakni tetap melantik yang bersangkutan tapi hanya dengan SK Gubernur, yakni berstatus Plh, “kata Tokoh dan Sesepuh Masyarakat Muba di Sumsel, Chairuddin Yusuf kepada wartawan obamaklik, Sabtu (21/5/2022).
Gubernur Herman Deru, kata dia, harus hati-hati dalam mengambil kebijakan untuk memilih pengganti pemimpin Muba ini, karena jika sembarangan dan tanpa melihat aturan yang ada, maka para tokoh dan sesepuh serta warga Muba lainnya bisa bereaksi keras atas keputusan gubernur. Herman Deru tetap harus mengacu aturan yang sudah ada tanpa melanggar prosedural dari aturan tersebut. Tarik menarik kepentingan terlihat jelas dalam proses pemilihan ini.
Artinya acuan pelantikan, apakah berdasarkan SK dari Gubernur Sumsel atau SK Mendagri, tetap harus dilihat persyaratan mana yang terpenuhi. Jangan sampai keputusan yang diambil menabrak aturan dan undang-undang yang ada.
Apalagi saat ini, faktanya dari seluruh pejabat pengganti yang telah dilantik Herman Deru sebagai Kepala baik kota maupun kabupaten di Sumsel, rata-rata berstatus Plh, bukan Penjabat atau Pj.
Lihat saja, kata dia, seperti penunjukkan bupati Muaraenim, yang berstatus Plh bukan Penjabat. Baru satu orang yang dia lihat diberi status Pj, yakni Bupati OKU, Tedi Meiliansyah, yang satu-satunya yang berstatus Pj bupati.
“Baru Tedi yang kita lihat statusnya Pj, selain itu Plh semua, ” katanya.
Jika berstatus Plh, artinya pejabat bersangkutan dianggap Acong tidak memiliki wewenang penuh dalam menjalankan roda pemerintahan, semuanya harus mengacu dan koordinasi dengan Gubernur sebagai pengendali di tingkat provinsi. “Fenomena ini yang kita lihat, dan sama seperti sekda Muba, kemungkinan juga akan berstatus Plh, apa karena syarat administrasi belum cukup, dari sisi jabatan maupun eselon apakah sudah terpenuhi, atau seperti apa. Harus benar-benar dikaji, ” katanya.
Sebagai warga Muba, kata Acong, dia akan terus memantau perkembangan dan pelantikan Penjabat pengganti Bupati Muba, Beni Hernedi yang dijadwalkan bakal dilantik pada Minggu (22/5/2022) hari ini.
Acong juga mengetahui bahwa usulan dari tiga nama yang diajukan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru tidak ada nama Apriadi sebagai calon Penjabat Bupati Muba satu tahun kedepan. Setahu dia, nama yang diusulkan itu adalah Nora selaku Kepala BKD Sumsel, Rizwan sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumsel dan Agus Darwa sebagai Kepala Dinas Perkebunan
Dari tiga usulan itu, ternyata tidak disetujui oleh Mendagri, yang justru memilih Sekda Muba. Ini disebut Acong terjadi diluar ekspetasi Herman Deru yang lebih menitikberatkan pada Nora sebagai Penjabat tersebut. Sangat jelas, kata Acong, terlihat adanya krisis kepercayaan dari seorang Mendagri terhadap pilihan Herman Deru meski menurut Hd usulan tiga nama sudah memenuhi persyaratan.
“Gubernur itu hanya mengusulkan, tapi yang berwenang memilih dan menunjuk itu adalah hak penuh Mendagri. Artinya usulannya ditolak mentah-mentah oleh Mendagri, silahkan artikan sendiri, apa maksudnya, kalau boleh saya sebut, ada mosi ketidakpercayaan Mendagri dari sosok Gubernur kita sehingga menjatuhkan pilihan diluar dari usulan. Apakah ada unsur lain, kita warga Muba hanya mencermati dan memantau saja, “katanya.
Hanya memang, kata Acong, Herman Deru harus legowo menerimanya. Namun terkait adanya SK Mendagri yang sudah masuk ke Pemprov Sumsel, acong belum bisa memastikan lantaran dari sisi persyaratan administrasi dia lihat belum terpenuhi.
“Belum tahu SK itu sudah ada atau belum. Tapi jika persyaratan saja belum terpenuhi, bagaimana bisa ada SK Mendagri. Saya kira bukan SK tapi surat rekomendasi saja, lantaran masa kepemimpinan di Muba sudah deadline habis, makanya diambil jalan tengah sebagai Plh, sama seperti di Muara Enim, yang berstatus Plh Bupati Muara Enim, Kurniawan yang menggantikan Nasrun Umar yang masa jabatannya tinggal satu bulan lagi, “katanya.
Berbeda yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi sebagai Penjabat (Pj) Muba.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengaku justru sudah memberikan SK kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Iya, sudah diberikan SK nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang menjadi Penjabat Sekda Muba sendiri,” kata Benny.
Menurutnya, penunjukkan diluar dari usulan tidak menjadi masalah. Selama melalui prosedur dan aturan perundang- undangan, tetap bisa jalan.
Di mana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, di mana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.
“Tapi administrasi dilimpahkan ke Mendagri melalui keputusan Mendagri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kalau Pj Gubernur itu melalui keputusan Presiden,” ucapnya.
Dalam menentukan Pj pimpinan tinggi di Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Bupati atau Walikota itu dipaparkannya, Mendagri meminta usulan kepada Gubernur.
“Nah itu hanya usulan, berarti itu bukan hak dari Gubenur mutlak yang diusulkan (harus 3 nama) untuk jadi pertimbangan bagi pemerintah dan undang- undangnya seperti itu. Nah, sesuai kewenangan tadi untuk mengangkat dan menetapkan Pj,”paparnya.
Ditambahkan Benny, selain memperhatikan dari usulan tadi dari Gubernur, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menentukan Pj yang memenuhi syarat menjadi Pj Daerah baik di daerah maupun pusat.
Di mana usulan tadi dibahas dalam rapat atau sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang dihadiri Mendagri, Sekneg, Sekkab, Menpan RB, BKN, Kapolri dan BIN, untuk bersama- sama mencermati usulan Mendagri, setelah mendapat usulan Pemda, serta pihak lainnya seperti para tokoh masyarakat, agama dan lembaga lain mengusulkan 3 nama untuk sidang TPA tadi.
“Jadi Pj Bupati dan wako inj pejabat tinggi pratama, ada di pusat, provinsi dan Kabupaten/ kota itu sendiri,” katanya. (dewi)