ObamaKlik.id. Palembang,- Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Pelayanan masyarakat di Kantor Samsat IV Palembang mengalami perubahan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini di ungkapkan Kepala Cabang Samsat IV Palembang Bapak Derga Karenza melalui Kasi penetapan pembukuan dan pelaporan Bapak Mgs Komar Saleh, mengatakan mulai tanggal 23 Maret 2023 mengalami perubahan.
” Adapun surat edaran Nomor : 800/1/000209/Penda/2023, Tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Badan Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan,” bebernya.
Komar menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
” Bagi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: Hari Senin s.d Kamis , Waktu Istirahat Hari Jumat Waktu Istirahat
Pukul 08.00-15.00 Pukul 12.00-12.30
Pukul 08.00-15.30 Pukul 11.30-12.30
Khusus utk pelayanan di UPTB Samsat2 : utk Hari Sabtu, Pukul 08.00 sd. Pukul 12.00 WIB Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua dan tiga puluh menit) per minggu,” Pungkasnya. (Ocha )