Obamaklik.id
Prabumulih,- KEMBALIKAN : Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM disaksikan Kepala DPMD, A Fauzan Akmal SSTP MSi dan Camat RKT, Satria Karsa SE MSi menerima pengembalian kerugian negara dari Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto SPd, Kamis.
Menjalankan fungsinya sebagai APIP, Inspektorat melakukan audit pengelolaan Dana Desa. Hasilnya, pada Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 263,316 juta pengelolaan Dana Desa alias DD dilakukan Mantan Kades Karangan.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan Pemkot, Inspektorat akhirnya Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto SPd mengembalikan kerugian negara tersebut secara bertahap.
Awalnya, disetorkan ke kas desa sebesar Rp 50 juta pada April 2022. Lalu, September 2022 mengembalikan lagi Rp 40 juta. 20 hari kemudian, Rp 100 juta. Terakhir, Kamis, 20 Oktober 2022, dilunasi Rp 73,316 juta.
Hal itu dibenarkan Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melalui Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis.
“Kita menjalankan tugas sebagai APIP, ketika ada temuan kerugian negara. Kita ingatkan dahulu, agar Mantan Kades Karangan tersebut mengembalikan kerugian negara tersebut. Setelah kita lakukan pendekatan secara persuasif, akhirnya uang tersebut sebesar Rp 263,316 juta dikembalikan Mantan Kades Karangan Salyadi Susanto SPd. Alhamdulillah, artinya Inspektorat telah berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara di setor ke kas desa,” terang Indra.
Pria juga berprofesi sebagai Jaksa ini berharap, agar temuan pengelolaan Dana Desa tidak terjadi lagi. Makanya, ia menekankan agar para kades dan perangkat desa bisa mengelola keuangan desa baik dan benar sesuai aturan.
“Kades tersebut mendengar arahan kira, tetapi jika tidak direspon temuan kerugian negara ini yah kita limpahkan kepada APH,” wanti ayah tiga anak ini.
Kepala DMPD, A Fauzan Akmal SSTP MSi dan Camat RKT, Satria Karsa SE MSi menambahkan, agar para kades dan perangkat desa menghindari temuan pemeriksaan dari Inspektorat. “Karena, resikonya jika tidak dikembalikan akan bermasalah soal hukum. Kita tekankan, kelola Dana Desa sebaik mungkin. Sehingga, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat,” ucapnya.
Pesan Fauzan, sudah ada aturan dan ketentuan pengelolaan Dana Desa secara benar. “Kades dan perangkat desa, hanya tinggal mengikutinya saja. Jelas tidak akan bermasalah namanya hukum,” beber Mantan Camat Prabumulih Timur ini.
Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto SPd membeberkan, sangat berterima kasih atas telah difasilitasi Inspektorat, sehingga bisa bisa mengembalikan uang tersebut. “Dan, menghindarkan saya dari permasalahan hukum. Karena, kewajiban saya mengembalikan kerugian negara telah dilakukan,” pungkasnya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Wako Prabumulih dan Sekda telah memberikan bimbingan.
Sebelumnya, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH sempat memberikan arahan di lingkungan Pemkot, agar APIP proaktif dalam membantu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara. Dan, ini baru pertama kali dilakukan Inspektorat Prabumulih. (Pandawa)