Obamaklik.id Palembang,- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah, S.T., M.T yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Teknik Penerimaan Mineral Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumsel Armaya Sentanu Pasek menyampaikan bahwa kalau dari kita untuk mineral bukan logam itu kan ada pajaknya besaran pajaknya mungkin nanti karena ini terkait pajak sebenarnya, semuanya kewenangannya berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Untuk Opsen itu yang dahulunya tidak ada tapi dasarnya Undang-undang Nomor 1Tahun 2020, yakni Undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan disana ada Opsen, demikian diutarakannya saat ditemui diruang kerjanya.
Dikatakan Kadis ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah, S.T., M.T, melalui Kabid Teknik Penerimaan Mineral Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumsel Armaya Sentanu Pasek, kalau sebelum Undang-undang Nomer 1 Tahun 2022 itu mineral bukan logam ini ada pajaknya, di mana pajaknya itu semuanya yang menarik atau yang memungutnya itu kabupaten/kota semua.
Sejak ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pajaknya tetap, yang menariknya adalah kabupaten/kota, tapi dia itu ada namanya Opsen. Kalau dahulu pajaknya di provinsi, nanti dari provinsi baru disebarkan ke kabupaten/kota.
“Untuk mineral bukan logam, pajak kendaraan bermotor (PKB) itu kan sekarang ada namanya Opsen, jadi bayarnya itu ke daerah kabupaten masing-masing, dibayar kan di yang memungut nanti daerah masing-masing mau PKB ataupun mineral bukan logam,” ujarnya.
Kemudian, kalau mineral bukan logam itu 20 persen pajaknya, di mana pajaknya dari harga komoditas mineral bukan logam itu. Nanti dari 20 persen itu yakni 15 persen disetorkan ke provinsi, itulah yang namanya Opsen itu.
Kalau PKB sama nanti berapa persen disetorkan ke provinsi, dan kalau untuk mineral bukan logam dsn batuan yakni 25 persen dari pajak yang dibayarkan, pajak itu maksimal 20 persen paling tinggi, dimana kabupaten/kota itu masing-masing beda-beda.
“,Jadi pokoknya maksimal 20 persen mereka menetapkan, misalnya pasir sungai harganya 25 ribu harga pasar, harga patokannya bukan logam itu 20 ribu, dia wajib bayar ke daerah itu produksi dia 20 persen dari 25 ribu, pajaknya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pokoknya maksimal dari 20 persen dari harga patokan, masing-masing kabupaten/kota berbeda, ada yang 15 ada yang 20, 25 persen dari 20 persen ang disetorkan ke provinsi. Jadi harga nilai logam itu ada harga patokan, dan yang menetapkan adalah provinsi yakni Gubernur.
Misalnya pasir pasang tadi 25 ribu, jadi dia harga patokan untuk menjual itu 25 ribu, kalau dia jualnya 20 ribu, bayar pajaknya tetap 25 ribu, tapi kalau dia jualnya lebih misalnya 30 ribu, jadi 20 persen dari 30 ribu.
“Jadi mineral bukan logam itu harga-harga patokannya, di mana harga ke patokannya ini yang menetapkan yakni oleh Gubernur untuk digunakan oleh kabupaten-kabupaten/kota se provinsi Sumsel ini,” katanya.
Masih dilanjutkannya, kalau kota Palembang misalnya, Palembang menetapkan, kan dia sekarang ini kabupaten/kota itu sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku di tanggal 5 Januari 2025 berlakunya itu di seluruh Indonesia itu sama.
Pokoknya dimana saja di Sumsel ini yang menggunakan atau memanfaatkan mineral bukan logam itu wajib bayar pajak. Kan kalau mineral bukan logam dikenakan terhadap wajib kepada penambang-penambang yang memiliki izin.
“Sedangkan yang memiliki harus yang berbadan usaha, dia bisa berupa CV, PT, Koperasi atau BUMDes, pokoknya yang berbadan hukum. Kalau perseorangan dia tidak bisa, dia yang harus berbadan hukum, atau kelompok masyarakat, yang seperti itu,” ucapnya.
Masih disampaikannya, kalau data untuk data perusahaan tambang kita tidak memiliki fix nya, karena Dinas ESDM ini kan ada beberapa cabang dinas di Sumsel, di mana untuk di provinsi Sumsel ini ada 7 cabang dinas. Untuk perizinannya sendiri nanti yang mengelolanya adalah cabang-cabang dinas tersebut.
Kalau dahulu UPTD, tapi sekarang kan sudah struktur baru, namanya adalah cabang dinas, awal-awal dahulu yakni UPTD. Di mana yang mengajukan permohonan kan ada terus, sedangkan untuk data yang update kita belum memilikinya, dan di mana masing-masing kabupaten/kota untuk jumlah berbeda-beda.
“Untuk perlu diketahui bahwa Opsen itu adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenal Opsen yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB),” imbuhnya.(Santo)