Obamaklik.id
Palembang, – Muksin kembali jalani persidangan di pengadilan negeri (PN) palembang, terkait perkara kasus penipuan jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport warna hitam seharga Rp 300 juta, dengan agenda keterangan saksi korban dari JPU, Kamis (17/11/2022).
Dihadapan majelis hakim harun yulianto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa,Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Rini Purnawawati mengahdirkan 3 orang saksi diantara saksi korban suhaimi yang dihadirkan langsung sedangkan dua orang saksi yakni Slamet dan Fatmawati dihadirkan secara virtual.
Usai sidang berlangsung, saksi korban suhaimi, saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari sabtu 8 Januari 2022, terdakwa muksin datang menawarkan mobil Pajero Sport warna hitam dengan surat ada STNK dan BPKB atas nama Samsiah dengan harga sebesar Rp 300 juta.
“Tadinya dia mau menggadaikan mobil itu senilai Rp 200 juta ke saya tapi saya tidak mau, jadi saya tawarkan ke dia untuk membeli mobil tersebut kemudian kami berdua sepakat dengan harga Rp 300 juta atas pembelian mobil tersebut,”terangnya.
“Seiring waktu terdakwa mengatakan kepada saya, kok tolang jangan dijual dulu, nanti saya ambil kembali mobil itu mendengar perkataan itu dari terdakwa saya tunggu selama sebulan.
Pada waktu sebulan terdakwa mengirim uang kepada saya sebesar Rp 15 juta dan mengatakan ini kok keuntungannya, untuk Rp 15 juta lagi saya kirim bulan depan tolong ditunggu kok
Setelah kurun waktu dua bulan saya kembali menghungi terdakwa ternyata terdakwa sudah menghilang dan tidak ada kabar dari terdakwa, ahirnya saya berniat menjual mobil itu dengan cara memposting lewat Facebook di iklan jual mobil.
Ketika saya memposting mobil tersebut datanglah ibu Fatmawati pemilik mobil rental, terus dia bertanya kepada saya mobil ini buksn mobil rental? lalu saya menjawab bukan kemudian Ibu Fatmawati mengatakan bahwa mobil yang ditawarkan terdakwa muksin adalah mobil rental dengan STNK asli dan BPKB palsu.
Kemudian ibu fatmawati langsung menunjukan
BPKP yang asli dengan faktur pembayaran dengan surat bukti rental,terdakwa muksin.
Setelah mengetahui hal tersebut korban ahirnya mengembalikan mobil ke pemilik rental mobil Fatmawati dan melaporkan kejadian ini pihak yang berwajib ke polda sumsel.
Sekian lama korban mencari terdakwa kami mendapat informasi bahwa Muksin tertangkap di daerah Sungai Batang dengan modus melakukan penipuan lagi pada tanggal 18 Agustus 2022.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.Untuk sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda masih keterabgan saksi.(FS)