Palembang, ObamaKlik.id,- Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Koperasi dibawah naungan BUMN, Permodalan Nasional Madani (PNM) terhadap seorang ibu yang bernama Sefta Handayani (39), bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda Putusan, Senin (9/1/2023).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Tunggal Agus Arianto SH MH dihadiri tim penasehat hukum penggugat Daftar Handayani yaitu Bintang SH MH dan Rian SH MH dari kantor hukum ASA Law.
Perkara ini sendiri bermula dari penggugat mengajukan pinjaman modal untuk usaha Alat Tulis Kantor (ATK) kepada Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 65 juta dengan jaminan surat rumah yang berada di wilayah Gandus Kota Palembang, namun dalam perjalanannya usaha yang di bangun oleh penggugat mengalami kegagalan (Kolep) untuk pembayaran sendiri klien kami sudah melakukan pembayaran dengan sistem mengangsur selama 21 kali dengan angsuran Rp 2 juta 897 ribu dari perjanjian awal angsuran pembayaran selama 35 kali.
Saat diwawancarai tim penasehat hukum penggugat yaitu Bintang SH MH dan Rian SH MH mengatakan, dalam agenda sidang yang digelar di PN Palembang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PNM terhadap klien kami, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh klien kami.
“Atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Palembang yang menolak gugatan PMH terhadap penggugat, kami akan mengajukan upaya banding, karena kami tidak jelas saat majelis hakim Agus Arianto SH MH membacakan putusan karena sangat pelan dan tidak terdengar jelas menurut kami,” ungkap Bintang.
Menurut Bintang perkara ini adalah perkara hutang piutang, ditengah perjalanan klien kami tidak mampu membayar atas pinjaman modal usaha sebesar Rp 65 juta kepada PNM dikarenakan usaha yang dibangun oleh klien kami mengalami Kolep (Bangkrut) sedangkan pihak PNM tidak memberikan keringanan angsuran kepada klien kami.
“Klien kami mendapatkan intervensi dari pihak PNM seperti mendatangi rumah klien kami orang 10-12 saksinya ada, menempelkan stiker di rumah klien kami yang bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Anggunan Nasabah Menunggak (Kredit Macet) akan dilelang melakui KPKNL, saat mendatangi dan menempelkan stiker tersebut pihak PNM tanpa izin RT setempat, menurut kami angsuran yang dilakukan oleh klien kami sudah melebihi pokok pinjaman,” paparnya.
Atas putusan PN Palembang yang menolak gugatan klien kami terhadap PNM, kami akan mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Ampera Andriani Susilawati mengatakan, awal mula klien kami mengadukan tentang permasalahan hukum ini.
“Posisi klien kami adalah debitur mengadukan kepada kami sebagai lembaga perlindungan konsumen masalah terkait Debt colector yang semena-mena menagih yang tidak sesuai dengan batas waktu menagih sampai jam 22 00,” ujarnya.
Lanjut, posisi klien kami merasa tertindas karena pada saat itu klien kami dalam keadaan hamil tua dan suaminya sudah PHK dari tempat kerjanya.
“Dengan keadaan klien kami pihak dari kreditur dalam hal ini yaitu PNM ini tidak memperdulikan keadaan klien kami yang bernama Septa Handayani. Klien kami merasa keadaannya terancam dan dirinya tidak diperlukan dengan baik oleh PNM. Maka dia datang ke kami untuk minta perlindungan hukum perlindungan konsumen kepada lembaga kami,” bebernya.
Masih katanya, sudah beberapa sidang kami buat kuasa jelas disitu perbuatan dari PNM itu melanggar hukum. Perbuatan mereka melanggar hukum karena menempel stiker bertuliskan rumah untuk dilelang.
“Padahal dalam hukum itu harus ada putusan dari pengadilan baru dilelang. Sedangkan mereka bertindak sendiri. Dari sinilah kami mengadukan perbuatan kreditur ini telah melanggar hukum karena bertindak sebelum keputusan dari pengadilan. Makanya kami gugur di Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.
Lanjut, pada hari ini yakni tanggal 9 Januari 2023 kami menerima keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Palembang bahwasanya gugatan kami terhadap kreditur yang melawan hukum itu ditolak.
“Alasan darimana karena tidak sesuai karena perbuatan dari klien kami tidak melanggar hukum karena untuk melelang rumah itu harus ada putusan dari pengadilan. Maka kami dari perlindungan konsumen ini untuk menegakkan UU no. 8 tahun 1999 bahwasanya konsumen ini punya hak untuk membela,” pungkasnya (Ocha)