OBAMAKLIK.ID, Palembang— Pasca di ditetapkannya dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan satu unit komputer di kantor BPN Kota Palembang, Jumat (25/2/2/2022).
Kepada awak media, Budi Mulya SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung SH, mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen serta satu unit komputer guna menemukan barang bukti yang menjerat dua tersangka oknum ASN berinisial AZ dan JK.
“Penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen serta satu unik komputer itu, yang kami menduga masih ada keterkaitan langsung dengan dua tersangka tersebut,” ujar Hendy.
Sejauh ini kata dia, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan perkara, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Lebih kurang 70 saksi yang telah kita periksa. Dan untuk nilai kerugian negara yang dilakukan oleh dua tersangka, saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sumsel,” tuturnya.
“Nanti akan diinfokan bila sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tambahnya.(Daeng).