Obamaklik.id Palembang,- Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), untuk meminta Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka “RC” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.27 Miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Sanusi. As Direktur Eksekutif SCW didampingi oleh Didit. S Koordinator Lapangan dan David. S koordinator aksi usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Palembang, Rabu (26/06/24).
Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat Provinsi Sumatera Selatan tentang, pasalnya bahwa tidak mungkin persoalan ini hanya melibatkan satu orang saja, melainkan ada pihak lain di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut terlibat didalamnya. Pada tahun 2019 seluruh Desa diwajibkan menganggarkan biaya pembangunan Tower Internet beserta jaringannya serta diminta menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang difasilitasi oleh dinas terkait.
Maka dari itu kami, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi dan melaporkan ke Kejati Sumsel untuk ;
1.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka terhadap saudara ” RC ” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.
3.Mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam penetapan tersangka saudara ” RC” dan mengembangkan perkara tersebut kearah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam persoalan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.
Harapan kami,”apa yang kami laporkan hari ini ke Kejati Sumsel, agar segera di tindaklanjuti dan segera tetapkan tersangka “RC”,pungkasnya.
“Kami ucapkan terima kasih atas supportnya dan dukungan terhadap Kejati Sumsel, percayalah dengan Kejati Sumsel di bawah Pimpinan Kami (Kejati Sumsel) Bapak Dr. Yulianto ini tidak peduli siapapun itu, jadi jangan ragu,”pungkasnya.(Santo)