- OBAMAklik.id JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi 101 nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah setingkat Gubernur/Bupati/Walikota yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.
Sudah (dikantongi), sisa 9, nanti lah namanya, artinya masih ada Gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak juga Gubernur yang mengusulkan,” kata Suhajar bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut, Suhajar mengatakan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat Gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Di mana kata dia, untuk nama calon penjabat Gubernur tersebut akan diusung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden RI.
Sehingga nantinya penetapan nama penjabat Gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.
“Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas, untuk Gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan bapak Presiden”
“Nah nanti penetapan Gubernur, tentunya dengan keputusan Presiden untuk Pj gubernur ya,” ucap Suhajar.
Sebagai informasi, terdekat ada 5 Gubernur yang akan habis massa jabatannya pada 15 Mei mendatang.
Adapun Gubernur yang akan lengser dari jabatannya yakni, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Kendati begitu, terkait dengan para penjabat untuk posisi Gubernur di lima provinsi tersebut, Suhajar masih belum dapat membeberkan secara detail siapa saja sosoknya.
Dirinya hanya memastikan kalau saat ini keseluruhan mekanisme untuk penetapan penjabat tersebut masih dalam proses.
“Kalau 5 Gubernur itu yang mengusulkan itu Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses,” tukas Suhajar.
Pengamat komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
Hendri mengungkapkan, keputusan dari MK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang diatur untuk aparat penegak hukum.
“Sudah benar kan sudah sesuai undang-undang TNI/Polri bahwa TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat jabatan sipil kecuali jabatan-jabatan yang sudah diatur dalam UU. Jadi itu sudah tepat sekali,” kata Hendri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).
Terkait dengan penunjukkan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tersebut kata Hendri, memang sudah ada mekanismenya.
Seperti halnya untuk penunjukkan penjabat Gubernur, yang mengusulkan langsung ialah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya disetujui oleh Presiden.
Hal serupa juga dilakukan untuk menunjuk Bupati dan juga Walikota.
“Kemudian ada mekanisme sendiri untuk Walikota dan Bupati, itu sebaiknya juga mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ucap Hendri.
Kendati begitu menurut pria yang akrab disapa Hensat tersebut, pemerintah juga perlu melibatkan rakyat dalam penunjukan sosok penjabat kepala daerah.
Hal itu karena kata dia, dalam praktiknya, rakyat juga harus mengetahui siapa sosok kepala daerah yang akan memimpinnya.
Terlebih, penerapan penunjukkan penjabat kepala daerah hanya dari pemerintah berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Karena sejatinya, pemimpin daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan oleh pemerintah.
“Jadi rakyat juga mesti tahu gak hanya asal tunjuk, mereka ini kan harus nya dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih oleh rakyat bukan oleh pemerintah jadi jangan sampai melanggar hukum,” tukas Hensat.(*)