Obamaklik.id
Palembang,- Pemerintah melalui kementrian perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga BBM subsidi.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) DPD Sumatera Selatan M. Asrul Indrawan mengatakan mengenai kenaikan tarif ini ada tiga poin yang ditekankan yakni kita menolak kenaikan BBM tapi jika itu memang naik kita juga meminta tarif naik dan dihilangkan pemotongan tarif pada drivernya.
“Kita ingin ketentuan tarif itu ada ditiap provinsi tidak ditentukan di pusat artinya kita ingin pemerintah provinsi untuk mendapatkan wewenang menjadikan tarif itu dikelolah oleh provinsi,” ujarnya.
Lanjut, ia meminta pemotongannya diharapkan untuk dikurangi. Pada saat ini tarif masih normal.
“Hari ini akan naik tarifnya kita tunggu pemotongan itu yang lebih penting jangan naik 3 persen tapi pemotongannya besar itu sama saja. Kami meminta potongan minimal 10 persen dari aplikator yang memotong 20 persen,” bebernya.
Masih menurutnya, untuk saat ini tarif ojol terendah Rp. 3.000,- perkilo meter dan batas tinggi Rp. 3.600,-perkio meter.
“Kita menginginkan aturan Kemenhub itu dihilangkan tetapi pemerintah provinsi yang melaksanakan karena setiap daerah berbeda kultur, berbeda lokasi. Kalau bisa pemerintah pusat menentukan tarif bawah dan tarif atas disetiap provinsinya. Tidak mengacu ke Kemenhub artinya bisa menyesuaikan kultur keadaan tempatnya masing-masing,” tutupnya. (vn)