OBAMAKLIK.ID Palembang–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya terus berlanjut, dijadwalkan hari ini, Kamis (3/2/2022) dengan menghadirkan tersangka Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin bersama Muddai Madang.
Sahlan Efendi, SH MH, juru bicara pengadilan Palembang beberapa hari lalu mengatakan ada kemungkinan sidang akan digelar secara virtual mengingat kondisi pandemi yang masih terjadi. Kendati demikian dirinya juga mengatakan hal tersebut belum fix masih ada kemungkinan jadwal sidang akan berubah.
Pantauan Obamaklik.id, Mantan Gubernur H Alex Noerdin hadir dalam ruang sidang mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Alex Noerdin, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (3/2/2022). Bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sidang ini digelar secara virtual dengan majelis hakim yang berjumlah lima orang.
Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya meminta untuk dapat dihadirkan di muka persidangan agar masalah hukumnya cepat tuntas.. Selama sidang, jaringan di pengadilan sempet terputus sehingga pengacara menganggap kondisi gangguan teknis bisa menghambat persidangan. Sidang ditunda hingga 2 februari mendatang dalam agenda mendengar keterangan saksi
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang yang saat ini juga tersangka dalam kasus yang sama menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai bendahara Yayasan wakaf masjid Sriwijaya oleh Jimmly Assdhqie.
Mengenai adanya pencairan dana hibah sebesar 50 miliar rupiah di tahun 2015, Muddai Madang mengatakan dirinya hanya mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Sekertaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, yang saat itu dijabat oleh Marwah M Diah. (wie/daeng)